investigasiindonesia.com – Pantai Teluk Ekas, salah satu destinasi selancar tersohor di Lombok Timur, kini menjadi pusat perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) secara tegas melarang aktivitas surf guide asal Lombok Tengah (Loteng) yang membawa wisatawan ke kawasan tersebut. Kebijakan ini memicu pro-kontra, dengan alasan utama menjaga kenyamanan pelaku usaha lokal dan wisatawan yang menginap di sekitar Teluk Ekas.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP terus berjaga dan melakukan patroli rutin di perairan Teluk Ekas sebanyak tiga kali sehari. Langkah ini diambil setelah insiden pengusiran oleh Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, beberapa waktu lalu.
Moh. Juaeny, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Lotim, menegaskan bahwa kebijakan ini masih berlaku tanpa batas waktu. “Sesuai perintah Bupati, penjagaan masih terus berlangsung dan belum ada keputusan pencabutan,” ujarnya.
Sebanyak 30 personel gabungan (10 dari Polri, 10 TNI, dan 10 Satpol PP) ditugaskan untuk mengawasi kawasan tersebut. Mereka bertugas mencegah surf guide dari Loteng masuk sembari menunggu hasil mediasi yang kini ditangani pemerintah provinsi.
Meski sempat ada upaya dari beberapa surf guide Loteng untuk kembali membawa tamu, petugas dengan tegas meminta mereka putar balik. “Sementara ini kami tidak izinkan mereka masuk. Kami suruh mereka kembali,” tegas Juaeny.
Alasan di balik kebijakan ini adalah keluhan dari pelaku usaha wisata lokal yang merasa terganggu dengan kehadiran surf guide luar. Mereka menuding adanya praktik intimidasi dan persaingan tidak sehat yang berdampak pada pendapatan masyarakat setempat. “Jika tidak ada wisatawan yang menginap di Teluk Ekas, ekonomi pelaku usaha lokal bisa mati,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Timur, Widayat, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, surf guide Loteng sebenarnya tidak dilarang masuk, tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Bukan dilarang. Teman-teman dari Loteng tetap boleh datang ke Ekas, tetapi tidak boleh langsung mengantar tamu dari Teluk Awang ke lokasi surfing. Mereka harus sandar dulu di Ekas, lalu tamu diantar menggunakan perahu milik pelaku wisata lokal,” jelas Widayat.
Ia menambahkan, jika surf guide masuk melalui jalur darat, hal itu tidak menjadi masalah. Pernyataan ini sedikit berbeda dengan penegasan Satpol PP yang secara ketat memblokir akses mereka.
Kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang dampak jangka panjang terhadap pariwisata di Lombok. Di satu sisi, ada upaya melindungi ekonomi lokal, tetapi di sisi lain, bisa menimbulkan kesan eksklusif yang justru mengurangi daya tarik wisatawan.
Saat ini, pemerintah provinsi telah turun tangan untuk melakukan mediasi antara kedua pihak. Hasil dari proses ini akan menentukan apakah larangan ini bersifat sementara atau justru menjadi kebijakan permanen.
Sementara itu, Pantai Teluk Ekas tetap ramai dikunjungi wisatawan, tetapi dengan pengawasan ketat untuk memastikan hanya operator lokal yang bisa beroperasi di sana. Apakah kebijakan ini akan membawa dampak positif atau justru memicu ketegangan lebih lanjut, masih perlu ditunggu perkembangannya.


















