investigasiindonesia.com – Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, tengah menjadi sorotan setelah ratusan vila ilegal masih berkeliaran meski pemerintah telah membuka layanan kilat perizinan. Camat Batulayar, H. Muh. Subayin, angkat bicara menanggapi minimnya antusiasme pelaku usaha mengurus legalitas, padahal data resmi menyebut puluhan vila masih “gelap”.
“Klinik percepatan perizinan sudah dibuka 2-6 Juni, tapi yang datang hanya sedikit. Padahal, ini kesempatan emas!” tegas Subayin, Selasa (24/6). Ia menyayangkan sikap pemilik vila, terutama di Desa Batulayar Barat, yang dinilai abai meski aturan sudah jelas.
Fakta mengejutkan terungkap: banyak vila ternyata dikuasai warga asing! Kepemilikan lintas negara ini disebut sebagai salah satu penghambat, meski Subayin menegaskan, “Tak ada alasan untuk tidak menertibkan.” Satgas Perizinan pun digerakkan untuk segera evaluasi, melibatkan DPMPTSP dan Dinas PUTR, sebelum masalah ini jadi bom waktu.
Ironisnya, sebagian besar vila ilegal ini justru taat bayar pajak melalui Bapenda. Namun, urusan izin bangunan (IMB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) masih banyak yang mangkrak. “Pajak lancar, tapi legalitas berantakan. Ini harus dibenahi!” seru Subayin.
Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, sebelumnya telah meresmikan klinik perizinan ini sebagai bagian dari strategi percepatan investasi pariwisata. Data Pemkab mencatat, dari 208 vila di Batulayar, 73 belum berizin usaha dan 112 belum punya NIB. “Kami ingin layanan cepat dan transparan untuk mendongkrak ekonomi daerah,” ujar Nurul Adha.


















