banner 728x250

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang 2 Tahun! Ini Tanggapan Politikus NTB atas Putusan MK yang Mengubah Masa Depan Pemilu

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Langkah besar telah diambil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah wajah demokrasi Indonesia. Dalam putusan yang dinilai sebagai terobosan monumental, MK memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah, membuka babak baru dalam sejarah politik tanah air. DPRD NTB pun menyambut gembira keputusan ini, menyebutnya sebagai momentum untuk memperkuat kualitas demokrasi.

Hamdan Kasim, Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, menegaskan bahwa putusan MK ini adalah titik awal transformasi sistem pemilu yang lebih terstruktur. “Ini bukan sekadar perubahan teknis, tapi langkah strategis untuk memastikan proses demokrasi berjalan lebih matang,” ujarnya. Dengan pemisahan ini, pemilu nasional—yang mencakup pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD—akan dilaksanakan terlebih dahulu pada 2029. Sementara pemilu daerah, termasuk pilkada dan pemilihan DPRD provinsi serta kabupaten/kota, akan menyusul pada 2031.

banner 325x300

Perubahan ini membawa konsekuensi logis: masa jabatan anggota DPRD saat ini berpotensi diperpanjang hingga 2031. “Ini konsekuensi hukum yang tak terhindarkan. Mustahil kita mengangkat penjabat sementara untuk ribuan kursi DPRD se-Indonesia,” tegas Hamdan.

Tak hanya Golkar, Fraksi Gerindra juga menyatakan dukungan penuh. Sudirsah Sujanto, Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, menilai pemisahan ini akan mempermudah masyarakat dalam mencoblos. “Dulu, lima kotak suara sekaligus membingungkan rakyat. Sekarang, mereka bisa lebih fokus memilih dengan sistem yang lebih sederhana,” ujarnya.

Di sisi lain, Ahmad Dahlan dari Hanura NTB menambahkan bahwa beban penyelenggara pemilu—seperti KPU dan Bawaslu—akan jauh berkurang. “Mereka bisa lebih fokus menyiapkan pemilu nasional terlebih dahulu, baru kemudian pemilu daerah. Ini meningkatkan kualitas penyelenggaraan,” paparnya.

Robihatul Khairiyah, anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi Demokrat, menyebut putusan MK sebagai “angin segar bagi demokrasi”. Menurutnya, sistem lama yang serentak lima kotak justru melemahkan kaderisasi partai dan membingungkan pemilih. “Dengan pemisahan ini, partai punya waktu lebih untuk menyiapkan kader terbaik, dan rakyat bisa memilih dengan lebih sadar,” tegasnya.

Sebagai politisi perempuan, Robihatul berkomitmen untuk mensosialisasikan perubahan ini ke masyarakat. “Kami akan pastikan rakyat paham bahwa ini adalah kemajuan, bukan sekadar perubahan administratif,” ujarnya.

Meski putusan MK bersifat final, implementasinya masih membutuhkan revisi UU, terutama UU MD3 dan UU Pilkada. DPR RI melalui Komisi II akan segera merumuskan langkah konkret untuk menindaklanjuti keputusan ini.

Satu hal yang pasti: Indonesia sedang menuju sistem pemilu yang lebih terukur, lebih mudah dipahami, dan lebih adil bagi seluruh pihak. DPRD NTB optimistis, perubahan ini akan membawa dampak positif jangka panjang bagi stabilitas politik dan kualitas demokrasi di tanah air.

“Inilah awal dari demokrasi yang lebih matang—di mana rakyat benar-benar menjadi pusat dari setiap proses politik,” pungkas Hamdan Kasim.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *