MATARAM – Proses hukum terhadap oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ (35) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi terus bergulir. Berkas penyidikan yang semula dikembalikan Kejaksaan karena dinilai belum lengkap (P-19), kini sedang dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
Kombes Pol Syarif Hidayatullah, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tersebut. “Tidak ada kendala berarti, hanya perlu penambahan keterangan saksi untuk memenuhi unsur formil dan materiil,” jelasnya, Minggu (29/6).
Meski tidak merinci kekurangan berkas, Syarif menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat tuntutan. Penyidik akan memanggil ulang sejumlah saksi, termasuk korban dan ahli pidana, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Ini bagian dari upaya kami memastikan keadilan bagi korban,” tambahnya.
WJ dijerat Pasal 6 huruf a dan/atau c junto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS Nomor 12/2022, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal ini dipilih karena adanya unsur kekerasan fisik dalam tindakan pelecehan yang diduga dilakukan berulang. “Jika terbukti sistematis, hukuman bisa ditambah sepertiga,” tegas penyidik.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan aksi WJ yang terjadi sejak 2021 hingga 2024 di lingkungan asrama putri UIN Mataram. Pelaku diduga memanipulasi psikologis korban dengan mengaku sebagai “figur ayah”, sekaligus memberi bantuan materi untuk mengendalikan mereka. Beberapa korban adalah mahasiswi yang sempat menerima bantuan dari tersangka.
Rekonstruksi 65 adegan telah dilakukan untuk memetakan kronologi kejadian. “Hasilnya cukup jelas menggambarkan pola tindak pidana,” ujar penyidik. Publik pun menaruh harapan besar pada proses hukum ini sebagai momentum pemberantasan kekerasan seksual di kampus.
Kejaksaan dan kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan, meski harus melalui tahap tambahan. “Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” pungkas Syarif.


















