investigasiindonesia.com – Nasib malang kembali menimpa seorang pria berinisial LIS alias Indra (35) asal Lombok Tengah. Baru bebas dari penjara tahun lalu, ia kembali terjerat kasus kriminal setelah mencuri dua laptop milik mahasiswa di Kota Mataram. Ironisnya, uang hasil kejahatannya justru dipakai untuk bermain judi online, bukan untuk kebutuhan hidup.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, membenarkan bahwa pelaku adalah residivis yang pernah dihukum satu tahun penjara pada 2023 atas kasus pencurian di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang. “Pelaku kembali mengulangi tindak pidana yang sama, kali ini dengan sasaran mahasiswa,” tegas Mulyadi, Minggu (29/6).
Meski tinggal di Lombok Tengah, Indra diketahui bekerja serabutan di Mataram. Aksi terbarunya terjadi pada Kamis (26/6) di sebuah kos-kosan di Kelurahan Punia. Dengan nekat, ia mencongkel jendela kamar kos milik dua mahasiswa bernama Rahmadi dan temannya saat penghuni tidak ada di tempat.
“Awalnya pelaku mengaku datang untuk mencari temannya. Namun, setelah tahu temannya sudah pindah, dia malah memanfaatkan situasi kos yang sepi untuk mencuri,” jelas Mulyadi.
Polsek Mataram bergerak cepat setelah menerima laporan. Indra berhasil diamankan di tempat kosnya di Cakranegara pada hari yang sama tanpa perlawanan. Satu laptop berhasil dijualnya seharga Rp2,3 juta, sedangkan satu unit lain masih berada di tempat servis di Pagutan.
“Dari pengakuannya, uang hasil penjualan laptop langsung dipakai untuk judi online,” ungkap Kapolsek.
Beruntung, kedua laptop berhasil diamankan sebagai barang bukti. Kini, Indra mendekam di Mapolsek Mataram dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik akan bahaya judi online yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.


















