investigasiindonesia.com – Langkah mengejutkan datang dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan aset lahan Lombok City Center (LCC), Zaini Arony. Mantan Bupati Lombok Barat itu resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Permohonan ini langsung disampaikan oleh tim kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim.
Hijrat Priyatno, penasihat hukum Zaini Arony, menegaskan bahwa dokumen permohonan telah dipersiapkan secara lengkap. “Kami sudah siapkan semua berkas pendukung, termasuk rekam medis dari rumah sakit,” ujarnya, Selasa (1/7).
Alasan utama permohonan ini adalah kondisi kesehatan Zaini yang dinilai tidak stabil. Di usianya yang telah melebihi 72 tahun, pria yang pernah memimpin Lombok Barat selama dua periode itu diketahui mengidap diabetes kronis. “Klien saya sudah sepuh, kondisi fisiknya sangat rentan. Ini bukan sekadar alasan, semua bisa dibuktikan secara medis,” tegas Hijrat.
Tim hukum berharap majelis hakim memberikan pertimbangan khusus agar proses persidangan tetap berjalan lancar tanpa terhalang kondisi kesehatan terdakwa. “Jika kesehatan terganggu, justru bisa mempengaruhi kelancaran persidangan. Kami ingin semua berjalan fair,” tambahnya.
Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan publik sejak awal penyidikan. Zaini Arony diduga terlibat dalam pengelolaan lahan LCC yang merugikan negara. Namun, dengan permohonan penangguhan ini, perhatian kini beralih pada respons pengadilan terhadap alasan kesehatan yang diajukan.
Masyarakat pun menanti keputusan majelis hakim. Apakah permohonan ini akan dikabulkan, atau justru sidang akan terus berlanjut dengan tahanan tetap di tempat? Semua tergantung pada pertimbangan hukum dan kemanusiaan yang akan diambil PN Tipikor Mataram dalam waktu dekat.


















