investigasiindonesia.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin memanas. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 120 saksi dan kini bersiap mengirim surat panggilan resmi kepada enam tersangka yang telah ditetapkan.
AKP Regi Halili, Kasat Reskrim Polresta Mataram, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk pejabat Diskop-UKM NTB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dari sejumlah kabupaten/kota yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.
“Proses penyidikan berjalan intensif. Kami telah mengumpulkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, baik dari sisi pelaksana anggaran maupun penerima manfaat proyek,” tegas AKP Regi.
Meskipun belum merinci identitas keenam tersangka, pihak kepolisian memastikan bahwa mereka akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan masker untuk masyarakat NTB di masa pandemi.
Masyarakat setempat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan. “Kami mendukung upaya aparat untuk mengungkap kebenaran. Bantuan di masa pandemi seharusnya sampai kepada yang membutuhkan, bukan diselewengkan,” ujar salah seorang warga Mataram.
Penyidikan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana bantuan publik di tengah krisis kesehatan. Kedepan, diharapkan ada penguatan sistem pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.


















