banner 728x250

Kisah Pilu di Balik Tirai Keluarga, Pria di Mataram Cabuli Adik Iparnya Sendiri, Aksi Bejat Terungkap setelah 3 Kali Berulang

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sebuah tragedi kelam terkuak dari balik tembok rumah sederhana di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. RM alias Robi (32), seorang pekerja ekspedisi asal Tegal, Kelurahan Selagalas, Kota Mataram, kini harus berhadapan dengan jeruji besi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan beruntun terhadap adik iparnya sendiri, HD (16).

Kasus ini mencuat setelah paman korban memergoki aksi tak senonoh Robi yang hendak mengulangi perbuatan kejinya untuk keempat kalinya. Padahal, sebelumnya, tiga kali aksi bejatnya berhasil dilakukan tanpa diketahui keluarga.

banner 325x300

Menurut pengakuan tersangka, aksi pertama terjadi pada November 2024, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, Robi tidur dalam satu ranjang bersama istrinya dan korban. Dengan licik, ia menyelinap melakukan hubungan intim dengan HD tanpa membangunkan sang istri. Korban yang ketakutan sempat memberi kode dengan menekan kaki kakaknya, namun tak digubris.

Aksi kedua terjadi pada Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WITA. Kali ini, Robi semakin berani. Ia membekap mulut HD dan mengancam agar korban tidak memberitahu siapapun. Padahal, rumah mereka berdekatan dengan tetangga, bahkan kakek-nenek korban tinggal di tempat yang sama. Namun, ancaman pelaku membuat HD tak kuasa melawan.

Puncaknya terjadi pada 23 Mei 2025. Robi masuk ke kamar HD dengan dalih ingin curhat. Namun, niat bejatnya kembali ia lakukan. Hingga akhirnya, aksi keempatnya gagal setelah sang paman memergokinya.

Robi, yang di kampungnya dikenal sebagai pemuda nakal, ternyata menyimpan sisi gelap yang mengerikan. Ia bahkan tega melakukan aksi keji terhadap adik iparnya sendiri, yang seharusnya ia lindungi.

Korban, HD, kini harus menanggung beban psikologis yang berat. Trauma akibat peristiwa ini bisa membayangi masa depannya jika tidak mendapat pendampingan intensif.

Kepala Sub Unit II PPA Polresta Mataram, Aiptu Putu Yulianingsih, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Robi resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Saat ini berkas sudah masuk tahap I. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Putu.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban. Di balik kisah tragis ini, tersimpan pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan keluarga dan keberanian korban untuk bersuara.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *