investigasiindonesia.com – Di tengah sorotan publik, kasus hukum yang menjerat mantan Bupati Lombok Tengah, HM. Suhaili Fadil Tohir alias Abah Uhel, kian memanas. Pelapor, Karina De Vega, tak henti menyuarakan kekecewaannya atas lambannya proses penahanan tersangka, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21).
“Ini pernyataan Suhaili sendiri, dan banyak orang yang menghubungi saya, mengatakan bahwa dia kebal hukum. Dan itu terbukti. Ada apa ini?” ujar Karina dengan nada geram, Kamis (3/7).
Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda penahanan. “Berkas sudah Tahap II, artinya pidananya jelas. Harusnya langsung ditahan. Jangan sampai dia kabur atau menghilangkan bukti,” tegasnya.
Yang membuat publik semakin penasaran, alasan kesehatan yang diklaim tim hukum Suhaili. Karina menyindir, tersangka masih terlihat aktif di berbagai acara, termasuk Musda Golkar dan pengajian. “Saat tanda tangan surat penahanan pun kondisinya sehat. Jangan jadikan sakit sebagai alasan,” tambahnya.
Kuasa hukum Karina, Erles Rareral, turut bersuara lantang. Ia menyebut pelimpahan Tahap II seharusnya menjadi momentum penegakan hukum yang tegas. “Ini kejahatan serius. Tidak ada alasan untuk tidak menahan, apalagi hanya karena sakit. Tersangka jelas-jelas penipu,” tegas Erles.
Namun, di sisi lain, Kejaksaan Tinggi NTB punya alasan tersendiri. Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan, status tahanan kota yang diberikan kepada Suhaili berdasarkan pertimbangan medis dan jaminan dari tokoh masyarakat. “Ada surat dokter dari RSUP NTB dan RS Bhayangkara yang menyatakan kondisi kesehatannya,” jelas Efrien.
Sementara itu, kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, memilih bersikap hati-hati. “Kami belum ambil sikap, fokus pada pemulihan kesehatan klien,” ucap Hanan singkat.
Kasus ini bermula dari laporan Karina De Vega pada Juli 2024, yang menuduh Suhaili melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar. Kini, publik menanti, akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hukum kembali tumpul di hadapan kekuasaan?
Satu hal yang pasti: mata masyarakat terus mengawasi, dan pertanyaan besar menggantung – benarkah semua orang setara di depan hukum?


















