banner 728x250
Berita  

Jagung Basi 48 Miliar, Vonis 4 Tahun, Rakyat Bingung Kok Ringan?

banner 120x600
banner 468x60

Drama korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 di NTB akhirnya mencapai babak akhir, tapi ending-nya bikin rakyat mengelus dada. Lima terdakwa dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, yang terbukti ‘ngabisin’ duit rakyat, hanya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta 6 tahun. Kalau ini film, rasanya kayak nonton plot twist yang nggak ngenakin.

Lima terdakwa itu adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara. Mereka duduk manis di bangku pesakitan sebagai panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) proyek benih jagung. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa dalam persidangan, Selasa (17/12).

banner 325x300

Nggak cuma itu, majelis hakim juga menetapkan pidana denda Rp 200 juta buat masing-masing terdakwa. Tapi jangan khawatir, kalau denda itu nggak dibayar, bakal diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. Yah, hukuman tambahan yang terkesan ‘murah hati’ ini justru bikin publik semakin bertanya-tanya: “Kok ringan banget sih? Duit negara yang hilang kan miliaran?”

Duit 48 Miliar, Hilangnya 27 Miliar

Sebagai kilas balik, proyek pengadaan benih jagung ini menghabiskan anggaran negara Rp 48,25 miliar yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan oleh PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan nilai proyek Rp 17,25 miliar untuk 480 ton benih jagung. Tahap kedua, giliran PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), yang memegang proyek senilai Rp 31 miliar untuk 840 ton benih.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB kemudian mengungkap fakta mencengangkan. Negara rugi sampai Rp 27,35 miliar! Dari angka itu, kerugian di tahap pertama mencapai Rp 15,43 miliar, sedangkan tahap kedua menyumbang kerugian Rp 11,92 miliar. Mirisnya, duit itu nggak langsung balik. Rekanan proyek, PT SAM, cuma bisa kembalikan Rp 7,5 miliar, dan PT WBS cuma Rp 3,1 miliar. Sisanya? Entah ke mana.

Vonis, Terdakwa, dan Teriakan Keadilan Rakyat

Kasus ini nggak cuma menyeret lima terdakwa tadi. Sebelumnya, sudah ada empat orang yang divonis lebih berat. Mantan Kepala Distanbun NTB Husnul Fauzi dihukum 9 tahun penjara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wayan Wikanaya juga 9 tahun, Direktur PT SAM Aryanto Prametu divonis 4 tahun, dan Direktur PT WBS Lalu Ikhwanul Hubbi dihukum 8 tahun. Lalu, lima terdakwa PPHP ini kok cuma dapat 4 tahun?

“Vonis ini bikin rakyat bingung. Duit yang digelapkan jelas gede, tapi hukumannya kok kayak pencuri ayam?” celetuk salah seorang warga di luar pengadilan yang ikut memantau sidang. Pertanyaan ini terus menggema, terutama di media sosial, tempat netizen ramai-ramai mengkritik vonis yang dinilai ‘terlalu ramah’.

Jagung Basi, Petani Gigit Jari

Proyek ini seharusnya jadi berkah buat para petani jagung di NTB, yang saat itu berharap benih berkualitas untuk meningkatkan produktivitas. Tapi apa daya, hasilnya malah bikin pilu. Banyak benih yang disuplai ternyata nggak layak tanam alias jagung basi. Petani gigit jari, sementara oknum-oknum di balik proyek ini tertawa di balik angka miliaran rupiah.

“Bayangin, kita susah payah bertani berharap hidup lebih baik, eh malah dikasih benih abal-abal. Duitnya malah masuk kantong orang yang nggak bertanggung jawab. Ini namanya jagung busuk bukan cuma di lapangan, tapi sampai ke kantornya!” ujar seorang petani di Lombok yang enggan disebut namanya.

Akankah Ada Perubahan?

Kasus ini sebenarnya jadi cermin betapa bobroknya sistem pengadaan di negeri ini. Anggaran besar yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat malah dikorupsi beramai-ramai. Yang lebih menyedihkan, vonis ringan ini seolah jadi preseden buruk: Korupsi berjamaah? Cuma 4 tahun!

Publik sekarang cuma bisa berharap pada aparat penegak hukum dan para wakil rakyat. Apakah sistem ini bakal dibenahi? Atau kasus seperti ini akan terus berulang dengan ending yang sama? Masyarakat NTB sudah lelah dengan cerita semacam ini.

Sebagai penutup, biar jagungnya nggak terus-terusan basi, publik pantas bersuara lebih keras: Hukum koruptor dengan pantas, atau biarkan kepercayaan rakyat terus layu seperti jagung gagal panen!

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *