banner 728x250
Berita  

Mantan Kades Barejulat Dijebloskan 4 Tahun Penjara, Dana Desa ‘Ditelen’, Warga Cuma Gigit Jari!

banner 120x600
banner 468x60

Selim dan Ahmad Hurairi, dua nama yang sempat berjaya di Desa Barejulat, Lombok Tengah, kini harus menghabiskan empat tahun hidup mereka di balik jeruji besi. Kedua sosok ini bukan sedang bermain peran di sinetron kejar tayang, melainkan jadi aktor utama dalam skandal korupsi dana desa tahun 2019-2020 yang bikin publik Lombok hanya bisa mengelus dada.

Pengadilan Tipikor Mataram yang dipimpin Glorious Anggundoro, Jumat (13/12), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada kedua terdakwa. Tak cuma penjara, denda Rp 200 juta juga menempel di kepala mereka, layaknya bonus tapi malah bikin pusing. Kalau denda nggak dibayar, hukuman penjara tambahan dua bulan siap menyambut.

banner 325x300

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Selim dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak bayar, ya pidana penjara dua bulan,” tegas hakim Glorious dalam persidangan.

Uang Rakyat Ditelan, Sanksi Terbagi Dua

Selim, sang mantan kades, ternyata harus membayar lebih mahal atas ulahnya. Tak hanya dipenjara dan didenda, ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 505 juta. Kalau dalam sebulan setelah putusan inkrah duit ini nggak dibayar, harta benda milik Selim bakal disita dan dilelang. Kalau hartanya juga nggak cukup? Ya, penjara tambahan dua tahun menanti.

Sementara itu, Ahmad Hurairi, Kaur Keuangan Desa Barejulat, boleh sedikit ‘lega’. Hakim tidak membebankan kerugian negara padanya, meskipun hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta tetap berlaku. Alias, tetap bikin puyeng.

Jaksa Masih Galau, Banding atau Tidak?

Meski vonis sudah dijatuhkan, cerita belum sepenuhnya usai. Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, bilang kalau jaksa masih “pikir-pikir” untuk mengajukan banding. Ini seperti menunggu keputusan final mau nonton pertandingan bola di stadion atau lewat layar kaca.

“JPU masih mempertimbangkan kemungkinan banding. Jadi belum ada langkah final,” katanya, Selasa (17/12).

Senada dengan jaksa, pihak terdakwa Selim dan Ahmad Hurairi juga belum memberikan pernyataan apa-apa soal banding. Diamnya kedua pihak ini justru bikin publik makin penasaran.

Dana Desa: Janji Sejahtera, Malah Petaka

Kasus ini jadi tamparan keras buat publik Lombok Tengah, terutama warga Barejulat. Dana desa yang seharusnya dipakai untuk membangun jalan, memperbaiki irigasi, atau memajukan ekonomi desa malah lenyap bak ditelan bumi. Desa yang diharapkan bersinar malah terpuruk.

“Kita ini rakyat kecil cuma bisa gigit jari. Jalan desa masih berlubang, proyek mandek, eh mereka malah pakai uang desa seenaknya,” kata salah satu warga Barejulat yang enggan disebutkan namanya.

Wajar saja kalau warga Barejulat kecewa berat. Dana desa ini ibarat napas segar buat desa-desa tertinggal. Begitu dirampok, harapan yang tersisa cuma kebun pisang di belakang rumah.

Hukuman Empat Tahun, Layak atau Ringan?

Di media sosial, netizen langsung ramai menyoroti vonis empat tahun ini. Banyak yang menilai hukuman terlalu ringan dibanding kerugian rakyat.

“Empat tahun penjara? Duit ratusan juta ludes, rakyat susah, tapi penjara cuma empat tahun. Ini bukan adil namanya,” tulis salah satu netizen.

Sebagian lagi menyarankan agar aparat penegak hukum lebih tegas menindak kasus korupsi dana desa.

“Jangan ada ampun buat koruptor! Ini uang rakyat loh, dari keringat petani dan pedagang kecil,” cetus akun lainnya.

Pelajaran Buat Pejabat Desa: Jangan Main-main!

Kasus ini seharusnya jadi cermin bagi semua pejabat desa di Indonesia. Dana desa adalah amanah, bukan celengan pribadi. Kalau disalahgunakan, siap-siap saja berurusan dengan hukum. Hasilnya? Nama baik hancur, keluarga malu, dan rakyat marah.

Dengan vonis ini, semoga ke depan tidak ada lagi kepala desa yang tergoda merampok uang rakyat. Karena kalau masih nekat, bisa jadi berita viral berikutnya.

“Dana Desa itu titipan harapan rakyat. Jangan sampai lagi-lagi uang ini jadi bahan bancakan. Kasus Barejulat harus jadi yang terakhir!”

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *