banner 728x250

KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta dalam Kasus Suap dan Penghalangan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Sidang kasus dugaan suap dan penghalangan proses hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mencapai klimaksnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara plus denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/7), menyusul serangkaian pembuktian yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam dua tindak pidana sekaligus.

Menurut jaksa, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, buronan KPK yang hingga kini masih kabur. Tidak hanya itu, politisi senior PDIP ini juga dinyatakan terlibat dalam aliran suap senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

banner 325x300

Wawan Yunarwanto, salah satu jaksa KPK, menjelaskan bahwa tuntutan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan dokumen transaksi keuangan. “Terdakwa terbukti secara bersalah melakukan penghalangan terhadap penyidikan dan memberikan suap bersama beberapa pihak terkait, termasuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri,” tegas Wawan di ruang sidang.

Dalam pertimbangan hukumnya, KPK menyebut ada faktor yang memberatkan, seperti ketidakakuan Hasto atas perbuatannya serta dampak tindakannya yang dinilai merusak upaya pemberantasan korupsi. Namun, jaksa juga mengakui beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif Hasto selama persidangan dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini semakin menarik karena melibatkan sejumlah nama besar di lingkaran PDIP dan penyelenggara pemilu. Wahyu Setiawan, penerima suap, sebelumnya adalah kader partai berlambang banteng itu. Sementara Harun Masiku, sang buronan, adalah mantan caleg PDIP yang menjadi target operasi tangkap tangan KPK pada 2020.

Dari sisi perkembangan tersangka lain, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sedangkan Donny Tri Istiqomah masih berstatus tersangka tanpa proses lebih lanjut. Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP yang juga eks-Anggota Bawaslu, disebut telah menyelesaikan proses hukumnya.

Tuntutan terhadap Hasto ini menjadi sorotan publik, terutama karena posisinya sebagai salah satu tokoh kunci partai penguasa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota keberatan (pleidoi) dari tim kuasa hukum Hasto sebelum majelis hakim memutuskan vonis.

Masyarakat kini menunggu apakah pengadilan akan mengabulkan tuntutan KPK atau justru membebaskan Hasto. Apa pun putusannya, kasus ini telah menjadi ujian berat bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *