investigasiindonesia.com – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah warung sembako di Jalan Dr Soedjono, Kelurahan Jempong Baru, Kamis (3/7) malam. Dua tersangka, berinisial MLA (23) dan RFH (15), diamankan dalam operasi tersebut.
Kasatresnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan, RFH baru saja lulus SMP dan berencana mendaftar SMA. “Dia bertindak sebagai kurir, membantu MLA mengedarkan sabu. Hubungan mereka adalah adik ipar,” jelasnya.
Warung yang terlihat biasa itu ternyata menjadi tempat transaksi narkoba. “Berjualan sembako hanya kedok. Mereka kerap melakukan transaksi di situ,” tambahnya.
Saat digerebek, kedua pelaku tidak melawan. Tim menemukan sabu seberat 0,35 gram, pipa kaca, bong, pipet, serta klip kosong bekas sabu. Ponsel RFH juga menyimpan bukti percakapan pemesanan narkoba.
Keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika.


















