banner 728x250

Kisah Misteri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi, Tim Kuasa Hukum Bongkar Fakta yang Tak Terungkap

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan terus bergulir dengan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Tim kuasa hukum Ipda I Gede Aris Chandra Widianto, salah satu tersangka, akhirnya angkat bicara dengan pernyataan resmi yang mengejutkan. Mereka mengungkap fakta-fakta tersembunyi yang belum diungkap ke publik, sekaligus meminta proses hukum berjalan adil tanpa intervensi opini.

Dalam pernyataan tertulisnya, kuasa hukum Ipda Aris—yang terdiri dari I Gusti Lanang Bratasuta, I Wayan Rasna, dan I Made Ariwangsa Wiryanatha—menegaskan komitmen mereka untuk mendorong penyelidikan yang objektif dan transparan. Mereka mengapresiasi upaya penyidik Polda NTB, namun menyayangkan narasi publik yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan kesalahan klien mereka.

banner 325x300

“Kami khawatir informasi yang tidak berbasis bukti justru menjustifikasi klien kami sebagai pelaku, padahal hukum harus mengedepankan praduga tak bersalah,” tegas mereka.

Salah satu poin krusial yang diangkat tim kuasa hukum adalah hasil laboratorium yang menyatakan Ipda Aris negatif narkoba. Pemeriksaan urine, darah, dan rambut klien mereka tidak menunjukkan indikasi penggunaan zat terlarang. Namun, temuan ini dinilai kurang mendapat sorotan.

“Jika klien kami dinyatakan bersih dari psikotropika, mengapa fakta ini tidak diangkat secara setara?” tanya mereka.

Mereka juga mempertanyakan peran ahli farmakologi dalam penyidikan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan zat kimia apa yang ditemukan di tubuh almarhum Brigadir Nurhadi dan bagaimana kaitannya dengan penyebab kematian.

Kasus ini semakin panas setelah beredar foto penahanan dua perwira polisi—Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris—yang tidak mengenakan baju tahanan atau diborgol. Publik pun mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus bagi tersangka yang berstatus anggota Polri.

Namun, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, AKBP M. Rifai, memberikan klarifikasi tegas. Menurutnya, foto tersebut diambil saat proses serah terima tahanan dari penyidik ke petugas rutan.

“Borgol dan baju tahanan wajib dipakai jika tahanan keluar rutan, misalnya untuk pemeriksaan lanjutan. Saat itu, mereka masih dalam tahap administrasi,” jelas Rifai.

Ia menegaskan bahwa kedua tersangka telah diberikan baju tahanan saat menempati sel dan semua prosedur dilakukan sesuai aturan.

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di kolam villa pada 16 April 2025. Pihak keluarga dan pemandi jenazah melaporkan sejumlah kejanggalan, termasuk luka di bawah mata, jari kaki, punggung, hingga hidung yang terus mengeluarkan darah. Autopsi juga mengungkap adanya tanda kekerasan sebelum kematian.

Meski demikian, kuasa hukum Ipda Aris mempertanyakan konsistensi bukti yang menghubungkan klien mereka dengan dugaan penganiayaan. Mereka meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

Di akhir pernyataan, tim kuasa hukum meminta semua pihak, termasuk media, untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

“Berikan kesempatan pada penyidik bekerja tanpa tekanan. Proses hukum harus berjalan jernih, dengan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan mereka.

Sementara itu, penyidik masih mendalami motif di balik kasus ini, yang diduga terkait persoalan perempuan. Tiga tersangka—termasuk seorang wanita berinisial M—sudah ditahan, namun detail peran masing-masing masih diselimuti tanda tanya.

Dengan berbagai misteri yang belum terpecahkan, kasus ini terus menjadi sorotan. Apakah semua fakta akan terungkap, atau justru semakin kabur di balik narasi yang simpang siur? Hanya waktu yang bisa menjawab.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *