investigasiindonesia.com – Kabar gembira datang bagi ratusan ribu guru honorer di bawah binaan Kementerian Agama. Tunjangan profesi mereka resmi naik Rp500 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini langsung digulirkan setelah Presiden Prabowo Subianto memberi arahan untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, kenaikan ini berlaku untuk guru non-ASN yang belum disetarakan dengan golongan dan pangkat PNS. “Alhamdulillah, ini bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap guru-guru yang selama ini mengabdi tanpa status pegawai negeri,” ujarnya, Minggu (13/7).
Total ada 227.147 guru yang akan merasakan manfaat kenaikan ini. Rinciannya meliputi 196.119 guru madrasah, 17.240 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), serta ribuan guru binaan Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu. Pemerintah juga akan membayar rapelan kenaikan tersebut sejak Januari 2025.
Presiden Prabowo disebut terus mendorong peningkatan kualitas pendidikan, termasuk dengan memastikan kesejahteraan guru agama terpenuhi. “Ini bukan sekadar kenaikan nominal, tapi pengakuan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan anak bangsa,” tegas Nasaruddin.
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, Kemenag telah menginstruksikan seluruh Kanwil di Indonesia untuk segera menyosialisasikan aturan ini. Inspektorat Jenderal Kemenag juga akan mengawasi proses pencairan agar sesuai prosedur.
“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kami harap mereka bisa lebih fokus membentuk generasi unggul, baik secara akademik maupun akhlak,” pungkas Menag.
Langkah ini disambut antusias oleh kalangan pendidik. Banyak guru mengaku lega dengan keputusan ini, meski tetap berharap ada penyetaraan hak dengan ASN di masa depan.


















