banner 728x250

Tiga Tersangka Korupsi Lahan Wisata Gili trawangan, Pejabat hingga Swasta Terlibat

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan milik pemerintah provinsi di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara. Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif, yakni MK, Kepala UPT Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) di bawah Dinas Pariwisata NTB. Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, berinisial AA dan IA.

Kasus ini mencuat setelah penyidikan panjang yang dimulai September 2024. Kejati NTB menemukan dugaan penyewaan ilegal lahan seluas 65 hektare di bekas kawasan Gili Trawangan Indah (GTI) tanpa prosedur resmi. Lahan tersebut disewakan kepada pihak ketiga dengan nilai sewa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, namun uangnya tidak masuk ke kas daerah.

banner 325x300

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan transaksi gelap dan penyalahgunaan wewenang. “Ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus ini. Kami juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan pemerintah,” ujarnya, Senin (14/7).

Proses penyidikan telah melibatkan 18 saksi, tiga ahli (hukum pidana, pertanahan, dan akuntansi), serta sejumlah bukti pendukung. Saat ini, MK ditahan di Rutan Praya, AA di Rutan Kuripan, sementara IA sedang menjalani hukuman di Lapas Perempuan terkait kasus lain.

Kasus ini menyingkap persoalan lama pengelolaan lahan GTI yang bermula sejak 1990-an. Pemprov NTB dinilai gagal mengoptimalkan aset strategis ini akibat masalah kontraktual, sehingga tidak memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Kejati berkomitmen menelusuri aliran dana dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema ilegal ini.

Langkah tegas Kejati NTB ini diharapkan membawa kepastian hukum sekaligus memulihkan tata kelola aset daerah di kawasan wisata andalan tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *