banner 728x250

Kejati NTB Kembalikan Berkas Perkara Kematian Brigadir Nurhadi, Motif dan Pelaku Masih Gelap

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan mengembalikan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi kepada penyidik Polda NTB. Alasannya, dokumen tersebut dinilai belum lengkap dan masih memerlukan penyempurnaan mendalam sebelum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menegaskan bahwa berkas yang diterima dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB masih jauh dari sempurna. “Berkas sedang dalam proses pengembalian untuk dilengkapi. Saat ini, banyak hal krusial yang belum terungkap, termasuk motif dan modus di balik kematian korban,” ujarnya, Senin (14/7).

banner 325x300

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Haris Chandra, serta seorang wanita bernama Misri Puspita Sari. Namun, hingga kini, kejelasan mengenai siapa pelaku utama, alasan di balik dugaan pembunuhan, dan kronologi pasti peristiwa itu masih belum tergambar jelas dalam dokumen penyidikan.

“Pertanyaan besarnya adalah: ini pembunuhan spontan atau direncanakan? Itu belum terjawab. Juga tidak ada uraian rinci soal sebab kematian korban,” tambah Enen.

Kejaksaan bahkan memberikan sinyal bahwa pasal yang disangkakan bisa berubah, tergantung pada kelengkapan berkas nanti. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 480 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian masih menjadi opsi. Selain itu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga mungkin diterapkan, mengingat visum et repertum menunjukkan tanda kekerasan pada jenazah Brigadir Nurhadi.

Namun, Enen menyayangkan bahwa fakta-fakta kunci seperti pelaku eksekusi dan alasan di balik dugaan penganiayaan belum terlihat jelas, termasuk dari rekaman CCTV. “Siapa yang melakukan? Kenapa dilakukan? Itu semua masih gelap,” tegasnya.

Di sisi lain, Polda NTB sebelumnya mengklaim bahwa berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara independen dengan melibatkan 18 saksi serta sejumlah ahli, termasuk poligraf dan forensik dari Labfor Bali.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kebohongan dari ketiga tersangka terkait kejadian di Villa Tekek,” kata Syarif. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan tetap berlanjut dan penyempurnaan berkas akan menyesuaikan arahan kejaksaan.

Kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang ditemukan tewas di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, terus menjadi perhatian publik. Keterlibatan oknum polisi dan dugaan kuat unsur kekerasan membuat kasus ini semakin kompleks. Kini, publik menunggu kejelasan lebih lanjut setelah penyidik menyempurnakan berkas sesuai masukan Kejati NTB.

Dengan pengembalian berkas ini, proses hukum memasuki fase kritis. Masyarakat berharap penyidikan yang transparan dan komprehensif dapat mengungkap kebenaran seutuhnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *