investigasiindonesia.com – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi ditahan oleh aparat penegak hukum, Senin (14/7). Keduanya berinisial WK, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, dan MK, Kepala UPTD Gili Tramena. Penahanan ini terkait dua kasus berbeda yang diduga melibatkan penyimpangan dana publik.
WK ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram dalam kasus pengadaan masker Covid-19 tahun 2020. Sementara itu, MK diamankan oleh Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan korupsi sewa lahan eks-GTI di Gili Trawangan, Lombok Utara. Kedua kasus ini mencuat setelah investigasi panjang oleh pihak berwenang.
Pj Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, menyatakan bahwa Pemprov masih menunggu surat resmi penahanan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kita ikuti proses hukumnya dulu. Besok (hari ini) akan kita evaluasi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa status kepegawaian kedua tersangka akan segera ditinjau sesuai regulasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, menjelaskan bahwa pejabat yang ditahan biasanya akan dibebastugaskan sementara. “Jika sudah ada penahanan badan, sesuai aturan, mereka akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Tri. Proses ini akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur setelah menerima dokumen resmi dari penegak hukum.
Sementara itu, Biro Hukum Setda NTB masih menunggu arahan lebih lanjut. “Kami menunggu instruksi dari pimpinan,” ujar Kepala Biro Hukum, Rudi Gunawan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov NTB, terutama dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas birokrasi. Faozal menegaskan bahwa semua langkah administratif akan diambil sesuai ketentuan. “Jika prosedur mengharuskan pembebastugasan, kami akan lakukan. Tapi semua menunggu hasil kajian mendalam,” tegasnya.
Pemantauan terhadap perkembangan kasus ini akan terus dilakukan. Masyarakat NTB pun berharap proses hukum berjalan adil, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.


















