investigasiindonesia.com – Krisis pengelolaan aset daerah kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor aset hanya menyentuh angka Rp 983 juta pada tahun anggaran 2024, jauh dari target Rp 2,1 miliar. Angka ini hanya 45 persen dari target yang ditetapkan—cerminan buruknya tata kelola aset yang berujung pada potensi kebocoran dan kerugian.
Kondisi ini terungkap saat Komisi III DPRD NTB memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, Kamis (17/7). Sekretaris Komisi III, Raden Nuna Abriadi, menyebutkan bahwa capaian tersebut menimbulkan tanda tanya besar. “Kami heran, PAD dari pengelolaan aset hanya segitu. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Lebih lanjut, dugaan kebocoran menguat mengingat banyaknya aset yang tidak termanfaatkan secara maksimal. Aset-aset daerah disebut menganggur, tanpa kontribusi berarti terhadap keuangan daerah.
Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPRD NTB, Rahadian Soedjono. Ia menyoroti temuan penurunan nilai aset sebesar Rp 461,3 miliar berdasarkan audit BPK. “Ini sinyal lemahnya sistem pencatatan dan pengamanan aset. Banyak aset belum bersertifikat, tumpang tindih, bahkan dalam sengketa,” kata Rahadian. Ia mencontohkan Gedung Wanita dan kantor Bawaslu NTB di Jalan Udayana sebagai aset yang status hukumnya mengambang.
Ia mendorong BPKAD untuk merespons semua temuan BPK secara serius, mulai dari sertifikasi, pengamanan fisik, hingga digitalisasi database aset.
Ketua Komisi III, Sambirang Ahmadi, menegaskan pentingnya audit menyeluruh dan pemetaan aset: mana yang produktif, pasif, maupun bermasalah secara hukum. “Kalau ini tidak diselesaikan, NTB akan terus merugi secara diam-diam,” katanya.
Aset adalah sumber kekayaan daerah, namun jika dikelola sembarangan, bisa berubah jadi beban. Di tengah kebutuhan fiskal yang tinggi, pemprov NTB dituntut untuk tidak sekadar menambal sulam masalah aset, tapi melakukan reformasi struktural dalam tata kelolanya.


















