investigasiindonesia.com – Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi resmi mengajukan permohonan perubahan pasal dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB tersebut. Dalam surat resmi bertanggal 17 Juli 2025 yang ditujukan kepada Dirreskrimum Polda NTB, mereka meminta agar pasal yang semula dikenakan, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, diubah menjadi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Permohonan ini kami ajukan berdasarkan fakta hukum dan temuan medis yang menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan,” tegas kuasa hukum keluarga, Giras, Sabtu (19/7).
Dalam dokumen yang dilampirkan, hasil autopsi mengungkap sejumlah luka serius pada tubuh almarhum, termasuk patah tulang lidah (styloid), memar di bagian kepala, serta luka-luka antemortem lainnya. Menurut tim forensik, lebih dari 80% kasus patah tulang lidah disebabkan oleh tindakan pencekikan.
“Selain luka memar dan patah tulang, korban juga ditemukan masih bernapas saat di dalam air. Ini mengindikasikan bahwa korban belum meninggal saat masuk kolam, namun tidak segera ditolong,” jelas Giras.
Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan obstruction of justice dari para tersangka. Mereka menyoroti ketidaksesuaian antara keterangan awal dan bukti video yang menunjukkan korban masih hidup pada malam hari, bertentangan dengan klaim bahwa korban tenggelam pada sore hari pukul 17.10 Wita.
“Ada indikasi kebohongan yang mengarah pada Pasal 221 KUHP tentang penghambatan penyidikan,” tambah Giras.
Kasus ini menjerat tiga tersangka, yakni Kompol Yogi, IPDA Aris Chandra, dan Misri Puspita Sari. Ketiganya berada di lokasi kejadian di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara. Kuasa hukum keluarga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP jika ditemukan indikasi kerja sama antar pelaku.
“Due process of law harus dijaga. Aparat penegak hukum tidak boleh keliru menerapkan pasal karena akan berdampak besar pada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Giras.
Sementara itu, keluarga almarhum Brigadir Nurhadi menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Misri Puspita Sari. Mereka menilai pengajuan tersebut terlambat dan tidak mencerminkan niat tulus untuk mengungkap kebenaran sejak awal.
“Kami menolak karena pengusulan justice collaboration ini baru muncul setelah kasus ini ramai diperbincangkan publik. Kenapa tidak dari awal?” ujar Giras.
Misri, yang kini ditahan di Rutan Polda NTB bersama dua tersangka lainnya, mengajukan permohonan JC ke LPSK pada 11 Juli 2025. Kuasa hukumnya, Yan Mangandar Putra, menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku utama melainkan saksi kunci yang pertama kali menemukan jasad korban.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa ada upaya yang dapat mengaburkan tanggung jawab para tersangka. Surat permohonan perubahan pasal juga telah ditembuskan ke berbagai instansi, termasuk Bareskrim POLRI, Kompolnas, Kejaksaan Tinggi NTB, dan LPSK, sebagai bentuk keseriusan keluarga dalam mendorong penyelesaian kasus ini.
Dengan berbagai temuan baru dan fakta medis yang terungkap, kasus ini terus menjadi sorotan publik, menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi almarhum Brigadir Nurhadi.


















