investigasiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akhirnya mengambil langkah tegas setelah menemukan bukti kuat terkait sengketa lahan SMPN 2 Gunung Sari. Dengan dokumen pembelian asli di tangan, Pemda memutuskan melaporkan mantan pejabat setempat yang diduga terlibat dalam penghilangan aset daerah. Langkah ini mengakhiri perdebatan panjang yang sempat berujung pada kekalahan Pemkab di Mahkamah Agung tahun 2017.
“Kita tidak perlu Peninjauan Kembali lagi. Sekarang kita dorong proses hukum karena buktinya sudah jelas,” tegas H. Fauzan Husniadi, Asisten III Setda Lombok Barat, saat dikonfirmasi media Jumat (19/7). Kwitansi pembelian lahan yang selama ini hilang disebut sebagai kunci pembuktian. Tanpa menyebut nama, Fauzan menegaskan pelaporan ini sebagai bentuk serius Pemda melindungi aset negara.
Sengketa 1 hektare tanah ini berawal dari klaim ahli waris, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, yang mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan putusan MA. Ia menyebut lahan itu dipinjamkan ke Pemkab sejak 1989 untuk pembangunan sekolah. Namun, dengan temuan bukti baru, Pemkab yakin kepemilikan sebenarnya berada di tangan pemerintah. “Aset ini harus kembali ke negara. Tidak akan ada izin apapun untuk lahan itu,” tegas Fauzan.
Ahli waris sebelumnya berencana mengubah lahan menjadi perumahan, tetapi izinnya tak kunjung terbit sejak 2020. Mereka meminta Pemkab membeli tanah sesuai harga pasar jika ingin mengambil alih. Namun, dengan laporan polisi ini, proses hukum diperkirakan akan memanas. Pemkab kini menunggu tindak lanjut penyidikan Polda NTB sambil memastikan dokumen otentik menjadi senjata utama.
“Ini bukan sekadar sengketa, tapi bukti komitmen kami membereskan pelanggaran masa lalu,” tambah Fauzan. Masyarakat setempat pun menyoroti langkah tegas ini, berharap tidak ada lagi aset negara yang hilang karena ulah oknum.


















