investigasiindonesia.com – Hutan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian hari makin tergerus. Namun tahun ini, sebuah gebrakan muncul dari parlemen daerah. DPRD NTB tak tinggal diam. Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengelolaan Hutan, legislatif menunjukkan sikap tegas: menyelamatkan hutan adalah harga mati.
Ketua Bapemperda DPRD NTB, Ali Usman Ahim, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang marak terjadi di kawasan hutan NTB, mulai dari perambahan, pendudukan ilegal, hingga sertifikasi liar. “Semua ini mempercepat penyusutan hutan. DPRD terpanggil untuk menyetopnya dengan regulasi yang tegas,” ujarnya, kemarin (21/7).
NTB masih memiliki kawasan hutan seluas 1.071.722,83 hektare, namun angka itu kian terancam setiap tahun. Yang paling memprihatinkan, ancaman itu kini menghantui dua ikon alam NTB—Taman Nasional Gunung Rinjani dan Taman Nasional Gunung Tambora. Kedua kawasan itu disebut mulai mengalami tekanan dari aktivitas ilegal yang mengancam kelestariannya.
Langkah DPRD ini pun mendapat dukungan penuh dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB. Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadin, menilai regulasi ini sangat urgen mengingat semakin masifnya alih fungsi hutan yang berujung pada bencana lingkungan. “Banjir, longsor, kekeringan ekstrem—semua itu adalah efek domino dari rusaknya hutan kita,” tegasnya.
Lebih dari sekadar pelindung ekosistem, hutan di NTB merupakan sumber kehidupan ribuan spesies dan masyarakat adat. Karenanya, DPRD NTB berkomitmen tak hanya menyusun aturan, tapi juga menyiapkan mekanisme sanksi tegas bagi pelanggar.
Tak hanya fokus pada isu kehutanan, DPRD NTB juga tengah merumuskan lima Raperda lainnya, mulai dari Perlindungan Petani dan Nelayan, Standarisasi Upah Guru Honorer, hingga Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM, serta regulasi terkait Tenaga Kerja Asing dan Perlindungan Tenaga Lokal.
Namun dari semua itu, Raperda Pengelolaan Hutan menjadi alarm moral: ketika alam mulai rusak, hukum tak boleh lemah.


















