investigasiindonesia.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat untuk mendalami kasus yang menyisakan banyak tanda tanya: kematian tragis Brigadir Nurhadi. Di balik pengungkapan tiga tersangka, LPSK mempertanyakan siapa sebenarnya otak di balik kematian itu.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyebut kunjungan ini bukan sekadar koordinasi, tetapi bagian dari upaya serius membongkar kemungkinan adanya pelaku utama lain dalam kasus ini.
“Dari hasil autopsi ditemukan luka-luka dan tanda cekikan. Lalu pertanyaannya, benarkah Misri satu-satunya pelaku? Atau ada peran lebih besar yang selama ini disembunyikan?” ujar Sri dengan nada kritis, Selasa (23/7).
Dalam perkara ini, tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka: Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri. Namun menariknya, justru Misri yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) — sebuah langkah hukum yang lazimnya dilakukan oleh pelaku kecil untuk membongkar aktor utama dalam tindak kejahatan.
LPSK tengah menelaah permohonan tersebut. Namun, Sri menegaskan bahwa pihaknya memerlukan lebih banyak informasi dari jaksa, penyidik, hingga data medis.
“Kalau Misri hanya pelaku pinggiran, maka keterangannya bisa menjadi kunci membuka peran dua tersangka lain, atau bahkan mengungkap dalang yang belum tersentuh,” lanjutnya.
Sementara itu, Kejati NTB yang diwakili Kajati Wahyudi membenarkan telah menerima koordinasi dari LPSK. Namun ia menyatakan bahwa hingga kini pihak kejaksaan belum menerima resmi permohonan JC dari Misri.
“Kalau memang ada permohonan, tentu akan kami telaah. Tidak bisa serta merta disetujui,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang berujung maut.
Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar penetapan pasal—mereka menuntut kejelasan: Apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau ada yang sengaja dikorbankan untuk menutup cerita sebenarnya?


















