investigasiindonesia.com – Tak hanya soal lembar sertifikat, kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ke Desa Golong, Kecamatan Narmada, Minggu (27/7), membawa semangat baru: menjadikan tanah sebagai aset produktif dalam era digital.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 228 bidang tanah di Lombok disertifikasi. Tak berhenti di seremoni, AHY bahkan menyambangi langsung rumah warga penerima. Pesannya tegas: “Jadikan sertifikat ini sebagai alat untuk membangun usaha, bukan sekadar jaminan konsumtif.”
Langkah ini tak hanya menyentuh warga Desa Golong dan Desa Keru, tapi juga lima sertifikat non-PTSL untuk lembaga keagamaan, nelayan, dan instansi pemerintah. Yang menarik, AHY menekankan bahwa digitalisasi menjadi kunci tata kelola tanah yang adil dan minim konflik.
“Dengan sistem digital yang terintegrasi, kita bisa mencegah tumpang tindih lahan, dan meminimalkan konflik agraria yang sering kali memicu masalah sosial dan ekonomi,” ungkap AHY.
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa percepatan sertifikasi di Lombok Barat telah menyentuh hampir 300 ribu dari total 443 ribu bidang tanah. Dengan sistem baru, waktu pengurusan bisa ditekan hingga hanya dua bulan.
Sementara itu, Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, menyebut program ini sebagai langkah nyata menuju agraria yang adil dan transparan. Namun ia juga mengingatkan, masih ada PR besar: sekitar 100 ribu bidang tanah warga belum tersertifikasi.
Kepala Desa Golong, H. M. Zainuddin, berharap alokasi sertifikasi diperluas, terutama untuk tanah warisan. “Sistem digital memberi harapan baru. Warga bisa cek status tanah kapan pun tanpa takut duplikasi,” katanya.


















