investigasiindonesia.com – Siapa sangka, di balik profesi mulia sebagai tukang pijit yang dijalani seorang pria tunanetra berinisial A (35) asal Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, tersembunyi jaringan peredaran narkoba skala kecil. A harus berurusan dengan hukum setelah diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Sabtu malam (26/7), di rumahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial IMYD, yang kemudian menyebut nama A sebagai sumber sabu. “Pelaku ini seorang tunanetra. Modusnya sangat tidak terduga, ia menyamar dalam kesehariannya sebagai tukang pijit,” terang Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (28/7).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip sabu seberat 2,4 gram, alat hisap (bong), pipet yang diruncingkan, dan pipa kaca. Diduga kuat, rumah A juga menjadi tempat bagi beberapa orang untuk memakai sabu secara diam-diam.
Lebih mengejutkan, A mengaku sebagian sabu ia peroleh dari pelanggan pijatnya. “Pasiennya bilang itu barang mahal, lalu pelaku menyuruh keponakannya untuk menjualnya. Kini keponakan berinisial SH juga sudah kami amankan,” jelas Suputra.
Penangkapan A sempat diwarnai penolakan dari keluarga dan tetangga yang tidak percaya bahwa pria dengan keterbatasan fisik itu terlibat dalam kasus narkoba. Namun fakta berbicara lain. “Setelah bukti ditemukan, baru mereka percaya,” tambahnya.
Kini A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 112 dan/atau 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


















