investigasiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik menyimpang. Hal ini dibuktikan melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Senin (28/7), yang menitikberatkan pada bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Lotim, Haerul Warisin, menegaskan bahwa sinergi ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memperkuat pengawasan terhadap berbagai aktivitas pemerintahan, terutama dalam pembangunan dan pengelolaan anggaran.
“Kalau ingin pembangunan berjalan tenang dan akuntabel, pengawasan harus diperkuat. Tidak bisa lagi hanya dinilai dari dalam, butuh mata eksternal yang independen,” tegas Warisin.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa Pemkab Lotim membuka diri terhadap kritik dan koreksi, termasuk dari institusi penegak hukum. Keberadaan Kejari bukan untuk menakut-nakuti ASN, melainkan justru memberikan kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program daerah.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai langkah Pemkab sangat progresif dalam menyikapi dinamika regulasi pengadaan barang dan jasa yang terus berubah.
“Tahun 2025 ini saja, banyak perubahan aturan. Kalau tidak didampingi, rawan salah langkah. Kami hadir untuk memastikan arah kebijakan tetap sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Selain pengawasan, Kejari juga akan mendampingi Pemkab Lotim dalam urusan penataan aset dan penyelesaian sengketa hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Kesepakatan ini membuka era baru bagi birokrasi Lotim—dari sekadar formalitas menuju profesionalitas. Dan yang terpenting, membuktikan bahwa pemerintahan tidak anti-pengawasan, justru membutuhkannya sebagai bahan evaluasi demi pelayanan publik yang lebih baik.


















