MATARAM – Dalam momentum peringatan HUT ke-32 Kota Mataram, pemerintah kota membuat gebrakan besar yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari tahun 2010 hingga 2024 resmi dihapuskan 100 persen.
Kebijakan ini bukan sekadar perayaan seremonial, tapi bentuk nyata dari pendekatan baru pemerintah yang lebih humanis dan solutif. Langkah ini dinilai sebagai strategi cerdas untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak sekaligus mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Per hari ini, penghapusan denda PBB sudah resmi diberlakukan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” ujar Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, Senin (4/8/2025).
Dengan kebijakan ini, masyarakat yang selama bertahun-tahun terkendala membayar pajak karena denda menumpuk, kini memiliki peluang bersih-bersih utang tanpa tekanan. Selain itu, diharapkan akan tumbuh budaya taat pajak yang lebih kuat di tengah masyarakat.
Langkah ini juga mencerminkan keberanian pemerintah kota dalam merestrukturisasi pendekatan fiskal, memprioritaskan pemulihan hubungan antara negara dan warga, bukan sekadar mengejar angka pajak semata.
“Ini bukan sekadar menghapus denda, tapi mengembalikan rasa adil di tengah masyarakat,” ungkap salah satu warga Pagutan yang mengaku lega bisa segera melunasi tunggakan tanpa beban tambahan.
Kebijakan penghapusan denda ini dinilai sebagai win-win solution: warga terbantu, Pemkot mendapat potensi pemasukan riil, dan yang terpenting, tercipta ruang dialog baru antara negara dan masyarakat dalam hal kewajiban finansial.


















