investigasiindonesia.com – Di tengah geliat sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi Nusa Tenggara Barat (NTB), potensi penerimaan pajak dari sektor ini ternyata masih menyisakan ruang besar untuk digarap. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menegaskan, optimalisasi pajak pertanian dapat dilakukan tanpa memberatkan petani kecil, melainkan melalui pengelolaan transaksi dan pendataan yang tepat sasaran.
“Pertanian itu sektor potensial, tapi yang disasar bukan petaninya, melainkan transaksi produk pertaniannya,” jelas Kepala Kanwil DJP Nusra, Samon Jaya, Rabu
Ia menegaskan, beban pajak hanya berlaku bagi pelaku usaha atau individu yang pendapatannya melampaui ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak belum menikah.
Contohnya, petani dengan penghasilan kotor Rp200 juta setahun akan dikenai pajak 5% hanya atas sisa pendapatan setelah dikurangi biaya produksi dan PTKP. “Tarifnya kecil, dan hasilnya kembali ke masyarakat melalui berbagai program bantuan,” tambahnya.
Selain aspek pajak, Samon menyoroti pentingnya pendataan akurat di sektor pertanian. Tanpa data valid, bantuan bibit, pupuk, atau peralatan pertanian rawan salah sasaran. Dengan dukungan teknologi, seperti pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, dan pemetaan lahan, akurasi pendataan kini jauh lebih mudah dicapai.
Samon juga meluruskan stigma bahwa pajak menakutkan. “Pajak itu kontribusi untuk membangun. Dari situ dana bansos, bantuan pangan, dan BSU berasal. Jadi, membayar pajak sama dengan membantu sesama,” ujarnya.
Dengan kekayaan sumber daya alam dan teknologi yang terus berkembang, NTB memiliki peluang untuk membangun ekosistem pertanian modern yang terintegrasi dengan sistem perpajakan transparan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara, menjaga keadilan bagi pelaku usaha, serta menopang pembangunan daerah secara berkelanjutan.


















