investigasiindonesia.com – Sidang tuntutan terhadap Ahmad Muslim, mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Selasa (12/8). Ahmad Muslim dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun atas kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan dalam pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta dengan ancaman kurungan tambahan jika denda tak dibayar. Menariknya, JPU tidak membebankan uang pengganti kerugian negara karena kasus ini masuk kategori penerimaan pungli dari kontraktor, bukan korupsi langsung dengan kerugian negara.
Kasus ini membuka kembali sorotan tentang lemahnya pengawasan terhadap proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan. Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5-10 persen dari nilai proyek dengan alasan biaya administrasi. Kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi terkait agar memperketat mekanisme transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor pendidikan.
Penasihat hukum terdakwa, Asmuni, menganggap tuntutan JPU terlalu berat dan menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. “Pembuktian belum jelas menunjukkan peran terdakwa secara konkrit,” ujar Asmuni.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2024, di mana polisi menemukan uang tunai Rp 50 juta dalam amplop berlabel perusahaan kontraktor, sebagai barang bukti transaksi pungli.
Kasus ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memperbaiki sistem pengadaan dan menutup celah praktik pungli yang merugikan pendidikan dan masyarakat.


















