Tanjungtv.com – Sidang perdana kasus korupsi dana desa dengan terdakwa mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kerongkong, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Lalu Amar Amrullah, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (18/11). Sidang ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian negara yang mencapai Rp 200,7 juta akibat dugaan penyelewengan anggaran desa pada tahun 2020-2021.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Balma Ariagana memaparkan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Pjs Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri. “Terdakwa melakukan tindakan melawan hukum dengan menggunakan realisasi anggaran Desa Kerongkong untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes dan APBDes Perubahan tahun 2020-2021,” ujar Balma.
Selain itu, terdakwa juga didakwa memungut penerimaan asli desa dari kegiatan penyewaan dan gadai aset desa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan ini melanggar berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta sejumlah peraturan menteri dalam negeri dan peraturan daerah.
Audit dari tim auditor pemerintah mengungkapkan bahwa Lalu Amar Amrullah telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 200.763.700. Salah satu modus operandi terdakwa adalah memanipulasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, yang semula bernilai Rp 1,569 miliar menjadi Rp 1,526 miliar, berdasarkan Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2020 tertanggal 2 Desember 2020. Perubahan ini mengurangi anggaran hingga Rp 42,8 juta.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Desa Kerongkong, menurut audit, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Modus ini tidak disebutkan dalam pembacaan dakwaan di sidang, tetapi menjadi bagian dari temuan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
“Dana BLT yang mestinya disalurkan kepada masyarakat tidak dilakukan sesuai ketentuan, melainkan diselewengkan oleh terdakwa,” ungkap sumber dari Kejari Lotim.
Pada persidangan perdana ini, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. “Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Mahyudin Igo dengan anggota Mukhlassuddin dan hakim ad hoc Irawan Ismail menerima dakwaan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (26/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.
Lalu Amar Amrullah merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Sukamulia. Ia diangkat sebagai Pjs Kepala Desa Kerongkong berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/345/PMD/2020 pada 5 Mei 2020 hingga 27 Agustus 2021. Selama menjabat, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan berbagai tindakan korupsi.
Dalam dakwaan, Lalu Amar Amrullah dikenai pasal-pasal berat, yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama warga Desa Kerongkong yang merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa. Banyak yang berharap bahwa pengadilan akan memberikan hukuman setimpal demi menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
“Kasus ini menjadi cerminan bagaimana lemahnya pengawasan terhadap dana desa. Kami berharap ada transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik ke depannya,” ujar salah satu warga yang hadir di persidangan.
Sidang ini akan terus bergulir, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi penting yang diharapkan dapat mengungkap detail lebih lanjut terkait modus operandi dan dampak tindakan terdakwa terhadap masyarakat Desa Kerongkong. Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Tipikor Mataram, menanti keadilan ditegakkan.