Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menyeret oknum perwira menengah (Pamen) Polda NTB berinisial JT kini menjadi sorotan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini dari Satreskrim Polresta Mataram. Langkah ini diambil dengan alasan sensitivitas dan psikis karena terlapor adalah seorang perwira.
“Kami tarik kasus ini ke Polda NTB mengingat terlapor adalah bagian dari jajaran kami. Penanganannya akan dilakukan secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, pada Jumat (22/11).
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 ketika korban, Ronald Arishoteles Basirang, menyewakan lima unit mobil kepada JT, seorang perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB. Mobil-mobil tersebut disewa selama satu bulan dengan biaya Rp 350 ribu per hari per unit. Namun, hanya empat mobil yang dikembalikan, sedangkan satu unit, yaitu Toyota Raize, diduga digadaikan oleh JT ke wilayah Lombok Tengah (Loteng).
Tak hanya itu, JT juga diduga belum membayar biaya sewa untuk lima kendaraan tersebut. Total kerugian yang dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya, Slamet Riadi, mencapai Rp 46 juta.
“Biaya sewa lima mobil itu sampai saat ini belum dibayarkan. Mobil yang digadaikan pun sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Polresta Mataram,” ujar Slamet.
Pemindahan Penanganan Kasus ke Polda NTB
Awalnya, laporan korban masuk ke Polda NTB sekitar dua pekan lalu. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polresta Mataram, kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Mataram. Setelah menghadapi kendala psikologis dalam menangani kasus yang melibatkan seorang perwira, Polresta Mataram meminta agar kasus ini ditarik kembali ke Polda NTB.
“Kami memahami sensitivitas yang dirasakan oleh penyidik di Polresta Mataram. Karena itu, kasus ini kami ambil alih untuk memastikan kelancaran proses hukum,” tambah Kombes Syarif.
Langkah Tegas Menanti
Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu. Meskipun ada peluang perdamaian antara kedua belah pihak, pihak kepolisian tetap akan memproses laporan ini jika terbukti ada kerugian yang dialami oleh pelapor.
“Siapa pun yang terlibat akan kami periksa. Jika terbukti bersalah, sanksi hukum akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga integritas institusi kepolisian,” tegasnya.
Dugaan Motif dan Kronologi
Kasus ini bermula dari hubungan sewa-menyewa yang tampak biasa. Namun, setelah masa sewa berakhir, JT tidak mengembalikan salah satu mobil dan tidak membayar biaya sewanya. Diduga, mobil yang digadaikan digunakan untuk kepentingan pribadi atau melunasi kewajiban lainnya. Saat ini, Toyota Raize yang digadaikan telah ditemukan dan diamankan oleh kepolisian.
Publik Menunggu Keadilan
Kasus ini telah memicu perbincangan hangat di masyarakat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan, mengingat pelaku adalah anggota polisi berpangkat. Langkah Ditreskrimum Polda NTB mengambil alih kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada korban.
“Ini adalah ujian bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa memandang jabatan atau pangkat,” ungkap salah satu pengamat hukum lokal.
Publik kini menanti langkah-langkah konkret dari Polda NTB untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Apakah JT akan menghadapi sanksi berat atau justru kasus ini berakhir damai? Semua bergantung pada pembuktian yang dilakukan oleh penyidik. Drama ini masih akan terus berlanjut.