Penanganan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, menjadi sorotan tajam setelah belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Lobar. Meski telah berjalan cukup lama, kasus ini dinilai jalan di tempat. Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dengan tegas menyatakan bahwa persoalan ini tidak akan selesai tanpa intervensi serius dari pemerintah pusat.
“Butuh atensi pusat untuk penanganan kasus ini. Tak bisa hanya dilimpahkan ke daerah. Kita tahu sama tahu,” ujar Dian dalam pertemuan di Hotel Lombok Astoria, Kamis (21/11).
KPK telah memberikan pendampingan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyegel tambang emas ilegal di Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong. Namun, tindak lanjut dari segel tersebut tidak kunjung membuahkan hasil hukum yang jelas. Terlebih lagi, keberadaan 15 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal masih menjadi teka-teki besar.
“Setahu saya, sekarang sudah ada sprindik di Gakkum LHK. Tapi tanpa sinergi dari kementerian dan aparat penegak hukum, sulit untuk dituntaskan,” tambah Dian.
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB (Kejati NTB) dan menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait kasus ini. Dian menegaskan, keterlibatan KPK bertujuan untuk mencegah potensi korupsi yang berkaitan dengan pelanggaran sektoral, seperti pajak, lingkungan, illegal logging, dan mining. “Kalau aturan tidak ditegakkan, patut dicurigai ada ‘mens rea’ (niat jahat) di dalamnya,” katanya tegas.
Dian juga menyerukan peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan akademisi untuk bersuara keras melawan tambang ilegal yang terus merusak lingkungan NTB. “Kalau tidak, hancur ini NTB. Masyarakat harus berani ramaikan, viralkan, dan bedah kasus ini,” ujarnya penuh semangat.
Sementara itu, Kapolres Lobar AKBP I Komang Sarjana menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan meskipun di tengah pesta demokrasi. “Sudah ada pemanggilan sejumlah saksi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda NTB untuk gelar perkara internal,” jelasnya. Namun, ia mengakui gelar perkara eksternal belum dilakukan.
Ketegangan meningkat karena publik mendesak agar penyidik bergerak lebih cepat dan transparan. Keberadaan tambang ilegal yang melibatkan jaringan internasional ini dianggap sebagai ancaman serius bagi hukum dan kedaulatan Indonesia.
Dengan dukungan pusat yang dinantikan, apakah drama tambang ilegal di Sekotong akan segera menemui akhir? Ataukah ini akan menjadi catatan panjang tanpa kejelasan? Hanya waktu dan keberanian hukum yang bisa menjawabnya.