banner 728x250
Berita  

ROYALTI MATARAM MALL MENUNGGAK Rp 1 MILIAR, KPK DESAK PEMKOT MATARAM BERTINDAK TEGAS!

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk segera menyelesaikan masalah tunggakan royalti dari pengelolaan Mataram Mall. Berdasarkan informasi yang diterima, PT Pasific Cilinaya Fantasi (PCF), pengelola Mataram Mall, memiliki kewajiban pembayaran royalti yang hampir mencapai Rp 1 miliar kepada Pemkot Mataram.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa lahan tempat berdirinya Mataram Mall merupakan milik Pemkot Mataram yang dikerjasamakan dengan pihak swasta. “Ada kewajiban royalti Rp 1 miliar yang harus dibayarkan oleh penyewa ke Pemkot Mataram,” ujarnya dalam kunjungannya ke Mataram pada Minggu (24/11).

banner 325x300

Dian menekankan pentingnya hak Pemkot Mataram untuk mendapatkan royalti sebelum memutuskan memperpanjang kontrak pengelolaan. Kontrak antara Pemkot dan PT PCF sendiri akan berakhir pada tahun 2026. “Jangan sampai nanti ada wanprestasi karena kewajiban ini tidak diselesaikan,” tegasnya.

KPK Pantau Ketat, Pemkot Mataram Siap Bertindak
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengakui adanya tunggakan yang saat ini dalam proses pembayaran secara bertahap oleh pengelola. Namun, Alwan mengklarifikasi bahwa tunggakan ini dianggap sebagai hutang yang rutin dibayarkan setiap tahunnya. “Hutang ini kita tagih terus, dan pengelola juga rutin mencicil,” ujarnya.

Alwan menambahkan bahwa PT PCF telah mengajukan perpanjangan kontrak untuk mengelola Mataram Mall setelah tahun 2026. Namun, keputusan tersebut akan melalui kajian mendalam. “Kita akan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk performa pembayaran royalti,” jelasnya.

Kenaikan Royalti Jadi Perdebatan
Sebelumnya, Pemkot Mataram berencana menaikkan besaran royalti dari Rp 300 juta menjadi Rp 375 juta hingga Rp 625 juta per tahun sesuai rekomendasi tim apraisal. Namun, pengelola tetap menginginkan royalti hanya Rp 300 juta per tahun. Perbedaan ini memicu negosiasi yang hingga kini belum menemukan titik temu.

KPK: Jangan Ada Kerugian Negara
KPK menegaskan bahwa pembayaran royalti adalah hak Pemkot Mataram yang tidak boleh terabaikan. Dian mengingatkan, jika tidak segera diselesaikan, hal ini berpotensi merugikan negara. “Ini nilainya lumayan, jangan sampai kerugian negara terjadi karena lalai dalam penagihan,” ungkapnya.

Dian juga mengkritisi ketidakhadiran perwakilan dari PT PCF dalam pertemuan tersebut. “Seharusnya kita bisa langsung konfirmasi, tapi tadi tidak ada yang datang dari pihak pengelola,” katanya.

Mataram Mall di Ambang Keputusan
Keputusan mengenai perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall masih menunggu hasil kajian tim independen yang melibatkan unsur swasta dan internal Pemkot. Dengan dua kali perpanjangan sebelumnya, Pemkot Mataram kini dihadapkan pada dilema: memperpanjang kontrak atau mencari mitra baru yang lebih kompeten.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga royalti sepenuhnya dibayarkan. “Hak Pemkot Mataram harus dijaga, jangan sampai ada celah yang merugikan pemerintah daerah,” pungkas Dian.

Dengan tekanan dari KPK dan desakan publik, semua mata kini tertuju pada langkah Pemkot Mataram dalam menyelesaikan polemik royalti ini. Akankah PT PCF mampu memenuhi kewajibannya, atau Pemkot harus mencari mitra baru demi pengelolaan yang lebih transparan?

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *