Sentra Kelapa di Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, yang digadang menjadi pusat industri kecil dan menengah (IKM) berbasis kelapa, hingga kini masih belum beroperasi secara resmi. Meski telah diresmikan pada 24 Juli lalu, regulasi tata kelola yang belum rampung menjadi penghambat utamanya.
Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan KLU, Abdul Mukthar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan aturan terkait pemanfaatan Sentra Kelapa tersebut.
“Tahun 2024 ini sebenarnya kita harapkan bisa berproduksi. Tapi ada satu permasalahan terkait tata kelola yang belum selesai,” ujarnya, Rabu (27/11).
Mukthar menjelaskan, status Sentra Kelapa sebagai Barang Milik Daerah (BMD) membuat tata kelolanya harus mengikuti regulasi yang jelas. Hingga kini, apakah akan berbentuk sewa atau kerja sama masih menjadi pembahasan intensif di tingkat dinas.
“Kami sudah melakukan focus group discussion dan kajian. Hasilnya, ternyata cukup berat bagi IKM jika harus langsung dikenakan sewa, karena banyak dari mereka adalah pemula,” tambah Mukthar.
Fasilitas Gratis untuk Sementara
Guna memanfaatkan fasilitas yang ada, sementara ini IKM binaan diizinkan menggunakan gedung dan peralatan secara gratis. Langkah ini diambil untuk menghindari pembiaran aset menjadi tidak produktif.
“Ketimbang nganggur, kami minta dipakai saja dulu. Sambil menunggu regulasi rampung, mereka bisa berproduksi tanpa biaya sewa,” jelas Mukthar.
Selama masa penggunaan gratis, pengawasan dilakukan oleh UPT Olahan Pangan. Unit ini bertanggung jawab secara administratif atas pengelolaan sarana dan prasarana yang ada di Sentra Kelapa.
IKM Bertambah, Potensi Produksi Meluas
Saat ini, jumlah IKM yang beraktivitas di Sentra Kelapa telah bertambah dari 10 menjadi 14 kelompok. Mereka tidak hanya memproduksi minyak kelapa dan Virgin Coconut Oil (VCO), tetapi juga diversifikasi produk seperti tepung kelapa.
Mukthar optimistis, jika tata kelola selesai dan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) sudah terbit, Sentra Kelapa akan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal. “Ke depan, jika IKM sudah stabil dan regulasi rampung, tarif sewa akan diberlakukan sesuai kapasitas mereka,” pungkasnya.
Dari Impian ke Realitas
Keberadaan Sentra Kelapa di Pemenang seharusnya menjadi angin segar bagi pengembangan IKM kelapa di Lombok Utara. Namun, tanpa kejelasan regulasi, potensi besar ini masih menunggu waktu untuk benar-benar terealisasi.
Pertanyaannya, kapan Sentra Kelapa Pemenang benar-benar ‘hidup’? Masyarakat Lombok Utara tentu berharap mimpi besar ini segera terwujud menjadi kenyataan.


















