banner 728x250
Berita  

Drama Sidang Korupsi RS Pratama Manggelewa,Kuasa Anggaran Bongkar Fakta Baru, Jaksa Terpojok!

banner 120x600
banner 468x60

Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Manggelewa, Dompu, kembali menyita perhatian publik dengan berbagai dinamika di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Sidang yang kini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi menghadirkan kejutan, di mana terdakwa utama, Maman, mantan kepala Dinas Kesehatan Dompu, memilih untuk tidak menghadirkan saksi meringankan.

Keputusan tersebut justru menimbulkan spekulasi. Menurut penasihat hukumnya, Deden Setiawan, keputusan itu diambil karena pihaknya merasa pembuktian di persidangan sudah cukup untuk membebaskan kliennya dari tuduhan. “Kami yakin klien kami tidak bersalah, dan semua bukti yang ada akan membuktikannya,” tegas Deden.

banner 325x300

Dalam persidangan sebelumnya, Maman terlibat adu argumen dengan terdakwa lain yang memberikan kesaksian memberatkan dirinya. Maman menegaskan, ia hanya bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, tanpa pernah menerima aliran dana korupsi. “Saya hanya menjalankan tugas sebagai KPA, tidak pernah menikmati uang sepeser pun dari proyek ini!” sergah Maman di depan hakim.

Kekisruhan Keterangan Saksi Mahkota
Sidang kali ini juga memunculkan ketegangan, terutama saat para saksi mahkota—yang juga terdakwa dalam kasus ini—mengungkapkan berbagai fakta yang dianggap Maman tidak sesuai dengan kenyataan. Pihaknya pun menyebut banyak kejanggalan dalam keterangan tersebut. “Kami hanya ingin meluruskan agar hukum berjalan tegak lurus tanpa rekayasa,” ujar Deden, mengkritisi kesaksian yang diberikan oleh terdakwa lainnya.

Temuan BPK Rp 500 Juta Dikembalikan
Salah satu poin menarik dalam sidang ini adalah pengakuan Maman yang telah mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 500 juta terkait proyek tersebut. Ia bahkan menyertakan kuitansi resmi sebagai bukti pengembalian tersebut. “Ini bentuk itikad baik klien kami. Tidak ada niat memperkaya diri,” jelas Deden.

Kerugian Negara Capai Rp 1,35 Miliar
Proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa tahun 2017, yang menjadi inti dari kasus ini, dinyatakan tidak memenuhi standar perencanaan. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan fisik oleh tim ahli, ditemukan kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,35 miliar. Kasus ini menyeret lima terdakwa, termasuk Maman, Muh Kadafi Marikar (Direktur PT Sultana Anugerah), Benny Basuki (pemodal), Christin Agustiningsih (konsultan pengawas), dan Fery (pelaksana).

Adu Argumen yang Panas
Sidang sempat memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan pengembalian uang oleh Maman. Jaksa menuding langkah tersebut sebagai upaya untuk mencuci tangan. Namun, pihak Maman dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Ini bukan pencitraan. Klien kami benar-benar tidak bersalah dan hanya ingin memastikan uang negara kembali,” tandas Deden.

Babak Akhir yang Menegangkan
Meski begitu, perjalanan hukum kasus ini belum usai. Jaksa terus berupaya memperkuat dakwaan mereka, sementara tim pembela Maman semakin percaya diri membuktikan kliennya tidak bersalah. “Kami akan menampilkan bukti baru di sidang berikutnya,” ujar Deden dengan nada optimistis.

Apakah Maman akan bebas dari tuduhan atau justru terjerat lebih dalam? Drama korupsi RS Pratama Manggelewa ini tampaknya masih menyimpan babak akhir yang penuh teka-teki.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *