banner 728x250
Berita  

Mega Operasi Sabu 5 Kilogram, Kejahatan Narkoba di Tengah Pilkada yang Mengguncang Lombok Timur

banner 120x600
banner 468x60

Dalam sebuah operasi besar-besaran yang mengguncang Lombok Timur, Satnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi dengan barang bukti sabu seberat 5,2 kilogram. Dua pelaku yang ditangkap, inisial MA (21) dan A (33), merupakan warga Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Keberhasilan ini menjadi pengungkapan terbesar sepanjang sejarah wilayah hukum Polda NTB.

Barang bukti yang disita dimusnahkan pada Selasa (3/12) oleh Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, bersama sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Pj. Bupati Lombok Timur HM Juaini Taofik dan Kajari Lombok Timur. Dalam prosesi pemusnahan, sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam air mendidih, menandakan berakhirnya ancaman barang haram ini terhadap masyarakat Lombok Timur.

banner 325x300

Modus Operasi di Tengah Pilkada

Kapolres AKBP Hariyanto membeberkan bahwa kedua pelaku memanfaatkan situasi Pilkada serentak untuk menyelundupkan barang haram ini ke Lombok Timur. Modus mereka menggunakan sistem ranjau, menyembunyikan sabu dalam tas kain bertuliskan “Alfamart”. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (24/11) sekitar pukul 20.30 WITA di jalan Kampung Dusun Toya Daya. Operasi ini melibatkan pengintaian intensif selama dua hari sebelum akhirnya petugas berhasil membekuk keduanya.

“Saat akan ditangkap, salah satu pelaku sempat membuang barang bukti sejauh lima meter, tetapi upaya itu digagalkan oleh petugas kami,” ujar Hariyanto. Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor berplat DR 4879 LM ditangkap bersama barang bukti berupa lima bungkus plastik besar berisi sabu, uang tunai Rp 60.000, dan sebuah telepon genggam.

Uji Keaslian dengan Teknologi Canggih

Kasatnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Muhammad Nauval Trinugraha menjelaskan bahwa keaslian barang bukti diuji menggunakan alat pendeteksi canggih bernama Serspro dari Swedia. Alat ini menunjukkan keakuratan hingga 100 persen. Selain itu, pengujian manual juga dilakukan dengan metode perubahan warna kristal menjadi ungu, yang menandakan kandungan zat metafetamin golongan satu.

“Setiap bungkus dilapisi plastik hijau bergambar teko dan cangkir, menunjukkan skala jaringan yang sangat profesional,” ungkap Nauval. Berat total barang bukti mencapai 5.228,58 gram, melebihi 5 kilogram.

Ancaman Hukuman Maksimal

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Kapolres Hariyanto menegaskan, “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi muda.”

Apresiasi dan Komitmen Bersama

Pj. Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus besar ini. Ia mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin mengancam daerah. “Ini adalah bukti nyata keseriusan aparat dalam melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” tegasnya.

Jaringan Gelap yang Belum Usai

Polres Lombok Timur kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penangkapan ini bukan hanya soal menyita barang bukti, tetapi juga memotong alur distribusi yang bisa menghancurkan kehidupan ribuan masyarakat.

“Ini adalah perang melawan jaringan besar. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang terlibat dalam jaringan ini tertangkap,” tutup Hariyanto.

Keberanian Melawan Gelombang

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa di tengah kompleksitas ancaman narkoba, Lombok Timur masih memiliki garda depan yang berani melawan gelombang kejahatan. Namun, ini baru permulaan dari perjuangan panjang melawan narkoba yang terus bertransformasi dalam modus dan jaringan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *