banner 728x250
Berita  

Lombok Utara Menanti Juknis Pemutihan Utang UMKM, Harapan Tinggal Janji?

banner 120x600
banner 468x60

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) tengah berada di persimpangan jalan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menjanjikan angin segar bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Meski aturan tersebut menjanjikan penghapusan utang macet hingga ratusan juta rupiah bagi pelaku usaha, realisasi program ini tampaknya masih menjadi misteri besar.

Hingga saat ini, Pemda KLU hanya bisa menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat. “Kami belum menerima petunjuk teknis, baik berupa peraturan presiden maupun peraturan menteri,” ungkap Kepala Bidang Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UKM Perindustrian, dan Perdagangan KLU, Aripin, dengan nada penuh harap.

banner 325x300

Janji Besar, Tindakan Kecil
PP Nomor 47 Tahun 2024 dirancang untuk menghapus kredit macet UMKM di sektor pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan, serta industri kreatif seperti mode, kuliner, dan lainnya. Program ini seharusnya menjadi solusi atas permasalahan kredit macet yang selama ini membelenggu pelaku UMKM di KLU. Namun, tanpa petunjuk teknis yang jelas, program ini hanya menjadi janji di atas kertas.

Jumlah UMKM Bermasalah Tinggi, Tapi Data Masih Samar
Menurut Aripin, pihaknya bahkan belum memulai proses pendataan UMKM yang berpotensi mendapat pemutihan. “Informasinya, jumlahnya cukup banyak. Tapi kami perlu kerja sama dengan pihak perbankan untuk mengetahui data pasti nasabah kredit macet,” ujarnya. Ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah belum sepenuhnya siap mengimplementasikan program tersebut.

Harapan untuk Perekonomian Lokal
Program pemutihan ini digadang-gadang dapat meringankan beban pelaku usaha yang selama ini kesulitan melunasi utang mereka. Pemerintah pusat berharap kebijakan ini mampu memberikan kesempatan baru bagi petani, nelayan, dan UMKM lainnya untuk kembali berinovasi tanpa dihantui beban finansial.

Namun, program ini bukan untuk semua. Hanya UMKM dengan kondisi tertentu, seperti terdampak bencana, jatuh tempo lebih dari 10 tahun, dan utang maksimal Rp500 juta untuk usaha atau Rp300 juta untuk perorangan, yang bisa menikmati kebijakan ini.

Antusiasme yang Tertahan
“Kami menyambut baik program ini. Banyak masyarakat yang sudah menanyakan ke kami, tapi tanpa juknis, kami tidak bisa memberikan jawaban pasti,” lanjut Aripin. Pernyataan ini mencerminkan betapa besarnya antusiasme masyarakat, tetapi juga sekaligus frustrasi akibat lambatnya respons dari pusat.

Kapan Harapan Menjadi Kenyataan?
Tanpa kejelasan, program pemutihan utang ini hanya akan menjadi harapan kosong bagi ribuan pelaku UMKM di KLU. Pertanyaan besar kini menggantung di udara: kapan pemerintah pusat akan memberikan arahan jelas untuk merealisasikan program ini?

Jika juknis terus tertunda, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah, dan janji besar ini berubah menjadi sekadar ilusi. Lombok Utara menunggu, tapi sampai kapan?

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *