banner 728x250
Berita  

Skandal KUR Fiktif Sembalun, Fakta Mengejutkan di Balik Penjarahan Dana Petani Cabai

banner 120x600
banner 468x60

Sebuah kasus korupsi yang melibatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif kembali mencuat, menghebohkan Kabupaten Lombok Timur. Kali ini, dugaan penyelewengan dana yang ditujukan bagi petani cabai di Kecamatan Sembalun menjadi sorotan publik. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini, yakni seorang eks-satpam berinisial RP dan seorang junior manajer bank pelat merah berinisial X. Kasus ini mencerminkan bagaimana celah dalam sistem perbankan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

RP telah ditahan pada Selasa (3/12) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Sementara itu, X dijadwalkan menjalani pemeriksaan sehari setelahnya, dengan kemungkinan besar langsung menyusul ke balik jeruji besi. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka terbilang licik dan melibatkan manipulasi data petani untuk mencairkan dana KUR.

banner 325x300

Menurut hasil penyelidikan, RP bertugas mengumpulkan KTP dari belasan petani cabai dengan dalih mempermudah akses bantuan pinjaman. Namun, tanpa sepengetahuan petani, identitas mereka digunakan untuk mengajukan KUR sebesar Rp 50 juta per orang. Dari total 19 nasabah fiktif yang diajukan, dana tersebut tidak pernah sepenuhnya diterima oleh petani. Sebaliknya, buku rekening dan kartu ATM nasabah dikuasai oleh RP, yang mencairkan dana untuk kepentingan pribadi. Para petani hanya menerima Rp 5 juta hingga Rp 7 juta sebagai “pinjaman,” sementara sisanya, senilai Rp 776 juta, menjadi kerugian negara.

Kasus ini mulai terkuak setelah terjadi kredit macet, sementara para petani mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman. Fakta ini memicu penyelidikan mendalam oleh Kejari Lombok Timur. Ternyata, proses survei lahan yang seharusnya menjadi syarat pencairan KUR juga diduga dipalsukan oleh RP dan X. Mekanisme pencairan dana KUR yang lebih mudah dibanding pinjaman konvensional menjadi celah besar yang dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksi mereka.

Pihak Kejari telah memeriksa 47 saksi, termasuk ahli penghitungan kerugian negara, dan mengumpulkan bukti dokumen yang menguatkan kasus ini. Penyidik menduga ada pihak lain yang terlibat dalam skema ini, baik di kalangan internal bank maupun masyarakat yang dimanfaatkan sebagai “nasabah bayangan.”

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar menanti mereka jika terbukti bersalah.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran besar terhadap pengawasan sistem perbankan, khususnya dalam penyaluran dana KUR yang bertujuan mendorong perekonomian masyarakat kecil. Skandal ini juga menjadi tamparan keras bagi lembaga keuangan untuk memperbaiki mekanisme verifikasi dan penyaluran dana agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang haus akan keuntungan pribadi.

Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan menyeret pelaku lain yang turut menikmati hasil korupsi ini. Sementara itu, masyarakat Sembalun hanya bisa berharap keadilan ditegakkan, dan dana KUR dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sampai kapan rakyat kecil harus menjadi korban kerakusan segelintir orang? Skandal KUR fiktif ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga penghancuran kepercayaan terhadap lembaga keuangan yang seharusnya menjadi tumpuan harapan mereka.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *