Kasus dugaan jual beli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kajati NTB, Enen Saribanon, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas persoalan ini yang telah menjadi sorotan publik, dari kalangan masyarakat hingga kontraktor lokal.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) akan segera turun menelusuri dugaan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan Inspektorat NTB,” ungkap Enen dalam konferensi pers Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Senin (9/12). Ia memastikan bahwa langkah hukum ini akan dilakukan secara mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Dugaan Jual Beli Proyek yang Mengakar
Sejumlah kontraktor membeberkan bahwa dugaan jual beli proyek DAK ini bukan hal baru. Sistem ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, melibatkan oknum di lingkungan Dikbud NTB. Salah satu kontraktor lokal, Salman, mengungkapkan bahwa mekanisme proyek DAK yang dilakukan melalui sistem e-Katalog memberikan kewenangan penuh kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dalam sistem ini, semua keputusan berada di tangan PPK, mulai dari evaluasi hingga penentuan pemenang tender. Wajar jika ada indikasi permainan,” ujar Salman. Ia bahkan menyebut adanya dugaan penyetoran uang dari kontraktor kepada PPK sebesar 20 persen dari nilai proyek. Namun, ironisnya, beberapa kontraktor tetap tidak mendapatkan proyek meski telah membayar.
Proyek Fisik Terhambat
Anggota DPRD NTB, M Aminurlah, juga turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa dugaan transaksi gelap ini mengakibatkan proyek fisik di sekolah terhambat. “Saya meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai pendidikan menjadi korban akibat permainan proyek semacam ini,” tegasnya.
Realisasi program fisik DAK Dikbud NTB dilaporkan sangat rendah menjelang akhir tahun. Hal ini diduga karena adanya campur tangan oknum yang mengatur rekanan proyek, sehingga proses pengerjaan menjadi lambat. Beberapa sekolah pun disebut belum mendapatkan manfaat penuh dari alokasi anggaran yang seharusnya mendukung fasilitas pendidikan.
Sorotan pada Peran PPK
Sistem e-Katalog yang diterapkan dalam proyek DAK disebut menjadi celah utama terjadinya dugaan penyimpangan. Salman menjelaskan, sistem ini memungkinkan PPK untuk memegang kendali penuh tanpa keterlibatan kelompok kerja (Pokja). “Dengan sistem ini, uang negara berpotensi besar masuk ke pihak tertentu. Bahkan ada bukti pertemuan dan catatan pengiriman uang yang dilakukan kontraktor ke PPK,” tambahnya.
Salman juga menyindir bahwa aparat penegak hukum cenderung memilih kasus yang tidak memiliki bukti awal untuk diselidiki, sementara kasus dengan bukti yang jelas sering kali diabaikan. “Kenapa tidak dituntaskan? Ini sudah ada bukti petunjuk yang bisa menjadi dasar investigasi,” katanya.
Desakan untuk Usut Tuntas
Para kontraktor dan anggota dewan terus mendesak aparat untuk mengambil tindakan tegas. Mereka mengharapkan kasus ini diusut hingga tuntas guna menciptakan efek jera bagi para pelaku. Kajati NTB pun berjanji akan bekerja keras agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang. “Setelah kami turun, kami harap tidak ada lagi kasus seperti ini di Dikbud NTB,” ujar Enen.
Masyarakat Menunggu Hasil
Kasus dugaan jual beli proyek ini telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Publik berharap langkah yang diambil oleh Kejati NTB dapat memberikan keadilan sekaligus membersihkan institusi pendidikan dari praktik korupsi. Jika terbukti bersalah, para pelaku diharapkan menerima hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan potensi nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum di NTB. Apakah Kejati NTB mampu membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor pendidikan? Publik menanti dengan penuh harap.


















