Kisah mencengangkan ini datang dari seorang pria asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial TG (31), yang baru-baru ini berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polresta Mataram. TG, residivis ulung dalam kasus pencurian, kembali beraksi dengan target yang tak tanggung-tanggung: gedung Radio Suara Kota dan Call Center di kompleks pendopo wali kota Mataram.
Kejadian ini bermula pada tanggal 3 Desember lalu, ketika TG dengan lihainya menyusup ke gedung tersebut. Modusnya terbilang klasik namun efektif: mencongkel jendela dengan obeng. Setelah masuk, TG melanjutkan aksinya dengan mencongkel pintu ruang Call Center. Yang membuat aksi ini semakin berani adalah target barang curiannya yang bernilai tinggi.
Barang elektronik berharga yang digasak TG meliputi satu unit drone DJI Mini 4 Pro lengkap dengan baterai dan remote control, tiga unit mikrofon Saramonic Bling 500 Pro TX, tiga mikrofon Boya, kamera Canon 600D, kamera Nikon D90, flash kamera Godox, converter, card reader, hingga tas punggung. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta.
Korban, yang diketahui berinisial MF, langsung melaporkan insiden tersebut ke Polresta Mataram. “Kami menduga pelaku ini memang sudah mempersiapkan aksinya dengan matang. Dari jenis barang yang diambil, jelas pelaku paham betul nilai dan fungsinya,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili.
Jejak di Dunia Maya Membawa Petaka
Uniknya, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini justru bermula dari media sosial. TG rupanya nekat menjual hasil curiannya melalui Marketplace. Langkah inilah yang menjadi bumerang bagi residivis tersebut. Polisi yang mencium gelagat aneh langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil melacak lokasi TG di sebuah kos-kosan di Meninting, Lombok Barat.
“Saat kami mendatangi tempat persembunyian pelaku, dia tidak bisa mengelak. Semua barang bukti ada di tempat itu,” kata AKP Regi. Penangkapan ini berlangsung dramatis, dengan TG yang sempat mencoba memberikan alasan yang tidak masuk akal sebelum akhirnya mengakui semua perbuatannya.
“Profesi di Perusahaan Swasta” Ternyata Kedok
Dalam pengakuannya, TG sempat menyebut bahwa ia bekerja di sebuah perusahaan swasta di Mataram. Namun, fakta bahwa ia adalah residivis kasus pencurian mengungkapkan bahwa “profesi” tersebut hanyalah kedok untuk menutupi aktivitas kriminalnya. “Terduga ini sudah pernah terjerat kasus pencurian sebelumnya, jadi ini bukan pertama kalinya dia berurusan dengan hukum,” tambah AKP Regi.
Kini, TG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk drone dan kamera mahal, kini menjadi saksi bisu dari keberanian sekaligus kebodohan pelaku.
Komentar Netizen: “Pencuri Zaman Sekarang Teknologi Banget!”
Kasus TG ini langsung menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang mengomentari aksi nekatnya. “Curi drone, jual di Marketplace, terus ngaku residivis. Pencuri zaman sekarang teknologi banget!” tulis salah satu warganet. Ada juga yang menyayangkan, “Dengan skill seperti itu, kenapa nggak jadi teknisi drone saja daripada nyolong?”
Pelajaran Penting: Jangan Nekat di Kota Pintar
Mataram kini semakin memperkuat posisinya sebagai kota yang cerdas, baik dari sisi teknologi maupun keamanan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak akan pernah benar-benar menang, apalagi di era digital di mana jejak bisa dengan mudah terlacak.
Untuk TG, perjalanan hidupnya kini menuju jalur hukum yang panjang dan berliku. Sementara itu, masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berpikir untuk melanggar hukum. “Di zaman sekarang, maling itu sama saja dengan menggali lubang buat diri sendiri,” pungkas AKP Regi.