Jelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mulai mengeluarkan “jurus-jurus sakti” untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya, pengawasan super ketat terhadap penjualan petasan yang kerap bikin suasana perayaan jadi ricuh. Kalau masih nekat jualan tanpa izin? Siap-siap aja, Satpol PP bakal menyisir dan menyita habis-habisan!
“Yang jelas penjualannya itu akan kita kendalikan dan awasi,” kata Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi dengan nada tegas di Mataram, Selasa (17/12). Tidak main-main, Pemkot juga sudah merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 400.6464.SJ yang mengatur tentang ketertiban umum dalam rangka perayaan Nataru.
Perang Terbuka Melawan ‘Ledakan Jalanan’
Seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya, penjual petasan bak “jamur di musim hujan”—bertebaran di sudut-sudut Kota Mataram. Ada yang mangkal di pinggir jalan, ada juga yang bergerilya menjajakan dagangan di gang-gang sempit. Ini nih yang bikin tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri, dan instansi terkait geram.
“Tahun lalu banyak yang kita sita,” beber Irwan Rahadi. Dari hasil penertiban sebelumnya, banyak petasan dan kembang api ilegal ditemukan tanpa izin jelas. Tahun ini, Satpol PP tak mau kalah langkah. Patroli rutin akan digelar untuk memastikan semua penjual mematuhi aturan main.
“Bukan berarti yang jualan eceran di pinggir jalan itu bebas. Mereka harus punya izin, jelas ambilnya di agen mana, kapasitasnya berapa, semuanya harus terkontrol,” tambah Irwan.
Awas, ‘Kembang Api Gila’ Bisa Disita!
Siapa yang tak kenal “petasan cabe rawit” atau kembang api berdaya ledak tinggi? Kecil-kecil, tapi suaranya bikin kaget seisi kompleks. Nah, petasan jenis ini yang paling rawan bikin gangguan ketertiban umum.
Pemkot sudah memberikan lampu hijau: petasan boleh digunakan, tapi hanya di acara resmi dan area tertentu yang sudah terjamin keamanannya. Meledakkan petasan di jalan raya sembarangan? Waspada, Satpol PP ‘bakal ngamuk!’
“Perda Trantibum sudah jelas mengatur itu. Tahun baru boleh, asal ada izinnya. Kalau tidak, ya kita razia dan sita,” ujar Irwan dengan nada serius.
Data ‘Serem’ Tahun Lalu: Puluhan Kilogram Petasan Disita!
Berdasarkan data penertiban tahun lalu, puluhan kilogram petasan dan kembang api ilegal berhasil diamankan tim gabungan. Tidak sedikit penjual dadakan yang mencoba peruntungan dengan memanfaatkan momentum pergantian tahun.
Namun, kehadiran petasan ilegal ini bukan hanya soal gangguan suara, tapi juga menyangkut keselamatan jiwa. Sudah banyak kejadian tragis di daerah lain yang melibatkan petasan dan kembang api. Ledakan tak terkontrol bisa membakar rumah, melukai orang, bahkan merenggut nyawa.
Masyarakat Dukung, Tapi Jangan Sampai Berlebihan
Sejumlah warga Kota Mataram mengaku mendukung langkah tegas Pemkot. Namun, mereka berharap penertiban dilakukan secara manusiawi tanpa menyulitkan pedagang kecil.
“Ya bagus ditertibkan, asal jangan main sita aja. Kasihan juga pedagang-pedagang kecil yang cari makan,” ujar Mulyadi, warga Ampenan. Sementara itu, Yuni, ibu rumah tangga, berharap pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan petasan di area pemukiman.
Jurus Pamungkas Pemkot: Patroli Hingga Malam Pergantian Tahun
Satpol PP Mataram memastikan tidak akan kendor dalam melakukan patroli hingga malam puncak pergantian tahun. Regulasi sudah ada, tim gabungan siap bergerak, tinggal masyarakat yang perlu mematuhi.
Jadi, buat yang sudah ancang-ancang jualan petasan secara ilegal: pikir-pikir lagi, ya. Kalau tidak mau dagangan disita dan merugi, ikuti aturan mainnya. Tahun baru aman, hati senang!
“Petasan memang seru, tapi jangan sampai merugikan orang lain!” ujar salah satu warga. Tahun ini, kita lihat apakah Satpol PP Kota Mataram bisa bikin Nataru 2025 lebih tertib atau malah semakin ‘membara’. Yang pasti, penjual petasan ilegal “wajib tiarap!”


















