Kisah pilu ini memantik api panas, bukan hanya di kompleks Asrama Polisi Mojokerto, tapi juga di hati publik. Briptu Fadhilatul Nikmah, atau akrab disapa Dila, harus menelan pil pahit setelah tindakan nekatnya berujung maut. Suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, tewas terbakar dalam insiden tragis pada 8 Juni 2024 lalu. Kini, Dila dihadapkan pada tuntutan jaksa: 4 tahun penjara, jauh dari hukuman maksimal 15 tahun yang tertera di UU KDRT.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin (17/12) menguak banyak sisi rumit dari peristiwa ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri, mengungkapkan sederet alasan di balik tuntutan “ringan” terhadap ibu tiga anak itu.
“Api Dendam atau Keputusasaan?”
Dila, polwan berusia 28 tahun, tidak pernah menyangka bahwa kehidupan rumah tangganya akan berakhir sekelam ini. Kompleks Asrama Polisi yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan keamanan, berubah menjadi saksi bisu dari tragedi bakar-membakar ini.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Dila jelas meresahkan masyarakat. “Korban telah kehilangan nyawanya, dan ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Ismiranda. Namun di sisi lain, pengampunan dari ibu korban sekaligus mertua Dila menjadi peredam emosi hukum. Ya, sang mertua hadir di persidangan dan menyatakan ikhlas memaafkan.
“Kalau sudah ada pengampunan keluarga, apa masyarakat juga harus ikut memaafkan?” tanya seorang netizen di kolom komentar berita yang ramai di media sosial.
“Tulang Punggung Tiga Anak: Antara Hukum dan Kemanusiaan”
Ada sisi manusiawi yang membuat kasus ini begitu dilematis. Dila, meski kini berstatus terdakwa, ternyata adalah tulang punggung keluarga bagi tiga anaknya. Sejak awal persidangan, sikapnya dinilai sopan, ia mengakui perbuatannya, dan tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik Suryaningsih, mengajukan pleidoi atau pembelaan di sidang yang akan digelar pada 7 Januari 2025 mendatang. Dengan wajah tenang namun tak bisa menyembunyikan penyesalan, Dila menyanggupi keputusan tersebut.
“Anak-anak masih membutuhkan ibunya, tapi hukum juga harus ditegakkan. Ini serba salah,” ujar Tatik.
“Viral di Media Sosial: Publik Terbelah”
Sejak kabar ini mencuat, publik pun terpecah belah. Sebagian mengecam tindakan Dila, menganggap hukuman 4 tahun penjara sebagai terlalu ringan untuk kejahatan yang merenggut nyawa seseorang. Namun, sebagian lagi bersimpati dan menyebut tindakan Dila sebagai buah dari tekanan mental yang mungkin ia alami selama ini.
“Mungkin dia korban juga. Siapa yang tahu penderitaannya selama ini?” komentar salah satu akun anonim di Twitter.
Tagar #KDRTPolwan dan #KeadilanUntukRian menjadi trending topic, memicu perdebatan panas antara pendukung korban dan pendukung terdakwa. Ada yang menuntut keadilan lebih tegas, ada pula yang meminta agar pertimbangan anak-anak menjadi prioritas utama.
“Api Cinta yang Berakhir Petaka”
Hingga kini, sidang kasus Dila masih menyisakan banyak tanda tanya. Apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok rumah tangga Dila dan Rian? Mengapa api itu bisa menyala begitu ganas?
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Januari mendatang, seiring dengan cuti liburan pengadilan. Namun bagi publik, “sidang” di ruang media sosial sudah dimulai, dengan masing-masing pihak membawa keyakinan, argumen, dan emosinya.
Apakah pleidoi yang akan disampaikan nanti bisa mengubah arah putusan hakim? Ataukah Dila harus merelakan kebebasannya demi menebus kesalahan yang telah membakar segalanya?
Satu yang pasti, api cinta mereka kini telah padam. Yang tersisa hanya abu—dan tiga anak yang masih menunggu sosok ibunya di balik jeruji.


















