Drama hukum terkait dugaan penyelewengan dana Rp 27 miliar oleh BUMD PT Gerbang NTB Emas (GNE) semakin menarik perhatian publik. Uang sebesar itu, yang dipinjam dari Bank NTB dan Bank Mandiri pada 2019-2024, kini menjadi tanda tanya besar. Apakah uang rakyat ini benar-benar untuk kemajuan usaha, atau hanya menjadi modal ‘jalan-jalan’ elite? Kejati NTB, yang kini sedang mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket), masih bungkam soal siapa saja yang telah diperiksa.
“Kami masih tahap Pulbaket,” ujar Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Rabu (18/12). Sayangnya, jawaban itu terdengar seperti kaset rusak yang terus diulang-ulang sejak kasus ini mencuat.
Panggung Sandiwara Penyelidikan
Meski enggan buka suara, beberapa nama besar sudah masuk dalam pusaran kasus ini. Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi, bersama dua Direksi, Ihsan dan Rahmansyah, disebut telah diperiksa pada September lalu. Tak hanya itu, rekanan bisnis PT GNE seperti pengusaha Nopel juga sudah ‘mampir’ ke meja jaksa.
Namun, mengapa hingga kini publik belum mendapatkan kabar signifikan soal hasil pemeriksaan? “Masih Pulbaket,” adalah jawaban sakti Kejati, seolah menjadi mantra untuk meredam pertanyaan publik.
Dana Besar, Hasil Kecil?
Menurut Manajer Humas PT GNE, Jaelani AP, pinjaman Rp 27 miliar itu digunakan untuk modal usaha di berbagai lini. Ada bisnis kayu, bahan pokok ke Mahadesa, proyek perumahan, agro jagung, hingga suplai kerikil untuk Sirkuit Mandalika di Lombok Timur. Tapi, benarkah semua bisnis itu berjalan lancar?
“Kerjasama waktu itu untuk pemenuhan kebutuhan di Sirkuit Mandalika, kalau nggak salah kerikil dan batu koral,” ungkap Jaelani. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan. Bagaimana mungkin pinjaman sebesar itu hanya menghasilkan “kalau nggak salah” sebagai laporan?
Teka-teki Para Pelaku
Nama-nama seperti Ihsan, Rahmansyah, dan Samsul Hadi terus bergema di balik pintu tertutup Kejati. Tapi publik tak mau hanya mendengar nama, mereka ingin tahu peran mereka dalam aliran dana jumbo ini. Apakah mereka hanya boneka? Atau otak di balik dugaan korupsi ini?
Sementara itu, pengusaha Nopel, yang disebut rekanan bisnis PT GNE, juga menjadi sosok misterius. Apa peran dia dalam cerita ini? Apakah bisnisnya benar-benar sahih, atau sekadar kedok untuk menutupi penggelapan?
Publik Menanti Ending
Kasus ini menjadi simbol buruknya pengelolaan BUMD di Indonesia. Bagaimana mungkin uang sebesar Rp 27 miliar bisa ‘menghilang’ tanpa bekas? Apakah ini salah kelola, atau memang sengaja dihilangkan oleh oknum tertentu? Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi beban besar di pundak Kejati NTB.
Sebagai ujung tombak penegakan hukum, Kejati tak hanya dituntut untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga memberikan transparansi. Jika tidak, kasus ini akan menjadi ‘peti mati’ bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTB.
“Bola Panas” untuk Kejati
Publik kini memegang stopwatch. Jika Kejati tak segera memberikan perkembangan berarti, jangan heran jika kasus ini akan memicu protes besar. Bukankah uang rakyat adalah amanah yang harus dijaga, bukan menjadi bahan rebutan?
Apakah Rp 27 miliar ini akan kembali menjadi penyelamat usaha di NTB, atau hanya menjadi deretan angka di laporan kerugian? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi Kejati harus segera bergerak. Jika tidak, mereka harus siap menjadi bulan-bulanan opini publik.
“Drama ini belum berakhir. Tapi satu yang pasti, rakyat NTB tidak akan lupa!”


















