banner 728x250
Berita  

Sapi Fiktif, Duit Raib, Mantan Anggota DPRD Loteng Dipasung di Lapas Kuripan!

banner 120x600
banner 468x60

Drama korupsi sapi fiktif yang mengguncang Lombok Tengah (Loteng) memasuki babak baru. Mantan Anggota DPRD Loteng, Muhammad Sidik Maulana, resmi mendekam di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Aksi “nakal” ini tak hanya merugikan negara hingga Rp 8,2 miliar, tapi juga menyisakan luka bagi masyarakat yang tak kunjung melihat sapi bantuan yang dijanjikan.

“Iya, dari hari Selasa (17/12) kemarin sudah dipindahkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, pada Rabu (18/12). Sidik, yang dulu duduk manis sebagai wakil rakyat dari Fraksi PKS, kini harus menjalani masa tahanan awal selama 20 hari sambil menunggu proses hukum berikutnya.

banner 325x300

Kasus ini bermula dari upaya penyelidikan Kejati NTB atas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sapi di wilayah Loteng yang seharusnya dilakukan melalui BSI Cabang Majapahit Mataram pada 2021-2022. Sidik, yang berperan sebagai off taker, seharusnya menyediakan bibit sapi untuk masyarakat dan membeli sapi tersebut kembali. Namun, janji tinggal janji—sapi tak pernah sampai ke tangan warga, dan uang Rp 8,2 miliar itu pun lenyap bak ditelan bumi.

“Malam itu ditahan di Kejari Mataram, terus paginya (17/12) dititipkan penahanan di Lapas Kuripan,” tambah Efrien.

Tak tanggung-tanggung, Sidik bukan satu-satunya pelaku dalam konspirasi ini. Tiga nama lain ikut terseret, termasuk sesama Anggota DPRD Loteng, Mahrup, mantan Kepala BSI Cabang Majapahit Mataram, Suryo Edhie, dan satu lagi inisial MSL, yang juga berperan sebagai off taker.

“Kami sudah menahan Mahrup sebelumnya. Tapi dua tersangka lainnya, yakni Suryo Edhie dan MSL, masih buron. Keduanya juga mangkir dari panggilan penyidik,” ungkap Hendar, Kasidik Aspidsus Kejati NTB.

Sidik sendiri akhirnya dijemput paksa di rumahnya di wilayah Batukliang, Loteng, Senin malam (16/12), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Kini, aparat memburu dua pelaku lain yang masih “bersembunyi.”

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bukan main-main, bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Uang Rakyat Ditelan Elit?”

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Loteng, khususnya mereka yang berharap besar pada bantuan KUR sapi. Janji para elite politik seakan hanya menjadi angin lalu. Kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar yang tercatat dalam laporan menjadi bukti bahwa permainan uang tidak pernah memandang rakyat kecil.

“Sapi fiktif ini bukan hanya soal korupsi, tapi juga soal pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Masyarakat harus berani bersuara agar hal seperti ini tak lagi terjadi,” ujar salah satu pengamat politik di NTB.

Kini, Sidik dan koleganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Sementara itu, masyarakat menanti aksi nyata dari penegak hukum untuk membawa dua tersangka buron lainnya ke meja hijau.

“Pelajaran Penting”

Kasus ini meninggalkan pelajaran penting: jangan pernah bermain-main dengan uang rakyat. Janji manis politik bisa menjadi bumerang jika tidak ditepati. Untuk Sidik dan kawan-kawan, Lapas Kuripan mungkin baru permulaan dari perjalanan panjang menuju pengadilan yang adil. Sementara itu, rakyat Lombok hanya bisa berharap bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

“Semoga ini jadi akhir dari sapi-sapi fiktif dan awal dari pengawasan yang lebih ketat terhadap program bantuan di NTB,” pungkas Hendar.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *