Badai korupsi kembali mengguncang dunia pendidikan di NTB. Kali ini, sang “aktor utama,” Kepala Bidang (Kabid) SMK Dikbud NTB berinisial AM, tertangkap basah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Peristiwa itu bukan sekadar OTT biasa, tetapi bak cerita sinetron dengan intrik fee proyek, amplop tebal, dan “bisikan” yang melibatkan nama besar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan.
Pada Rabu (11/12), AM disergap di ruang kerjanya, detik-detik setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier bahan bangunan. Duit itu diklaim sebagai “biaya administrasi” untuk proyek pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram. Proyek senilai Rp 1,3 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu sudah rampung, namun pencairannya terganjal oleh permintaan fee sebesar 5-10 persen.
“Kalau nggak ada fee, ya nggak cair!” Itulah dalih AM yang bikin supplier pusing tujuh keliling hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Dalam OTT itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 50 juta, dua unit iPhone (seri 11 dan 15), serta amplop cokelat berstempelkan PT. UPM.
Bisikan “Misterius” Soal Kepala Dikbud
Yang bikin gempar, AM tak cuma bungkam setelah tertangkap. Ia mengaku, secara lisan, bahwa fee itu bukan hanya idenya sendiri. Ia menyebutkan adanya “arahan” dari atasannya, Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan. Namun, seperti layaknya sandiwara dengan plot rumit, ucapan AM itu belum didukung bukti konkret.
“Tersangka menyebutkan ada keterlibatan Kepala Dikbud NTB, tapi kami masih butuh alat bukti lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (23/12).
Aidy Furqan sendiri belum dipanggil resmi oleh polisi. Namun, menurut sumber internal, namanya menjadi salah satu fokus penyelidikan. Polisi berhati-hati, karena tuduhan terhadap pejabat selevel Kadis harus dilengkapi bukti yang solid.
Proyek Toilet: Simbol Korupsi yang Berbau Tajam
Proyek pembangunan toilet yang seharusnya menjadi simbol kenyamanan justru berubah jadi simbol bau busuk korupsi. Dana DAK yang sejatinya untuk peningkatan fasilitas sekolah malah dijadikan alat “pemerasan” oleh oknum birokrat. Tak heran, masyarakat mulai mempertanyakan, “Apakah ini puncak gunung es?”
Sejauh ini, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk dari pihak supplier dan internal SMKN 3 Mataram. Kepala sekolah di SMKN 3 Mataram pun dijadwalkan akan dimintai keterangan. Polisi juga mengintensifkan penyelidikan untuk membongkar apakah praktik semacam ini terjadi di proyek-proyek lainnya.
Drama Amplop Merah, iPhone, dan Fee
Barang bukti yang disita dalam OTT ini mengundang perhatian publik. Selain uang Rp 50 juta, dua unit iPhone yang disita menjadi sorotan. Banyak yang bertanya, “Apakah iPhone itu juga bagian dari ‘biaya administrasi’?”
Dalam keterangannya, AM mengklaim uang dan barang tersebut sebagai “syarat wajib” agar supplier bisa mendapatkan pencairan dana proyek. Praktik seperti ini, meskipun memalukan, bukanlah hal baru dalam dunia proyek pemerintah.
Hukuman Berat Menanti
AM dijerat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021. Ancaman hukumannya? Minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Namun, masyarakat NTB tampaknya menginginkan lebih dari sekadar hukuman berat untuk AM. Mereka ingin pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk jika benar ada peran Kepala Dikbud NTB, juga diungkap ke publik.
BersihPendidikan atau Sekadar Ilusi?
Kasus ini memantik gelombang protes dari berbagai pihak. Tagar #BersihPendidikan mulai trending di media sosial. Banyak yang mempertanyakan, apakah komitmen untuk memerangi korupsi di sektor pendidikan benar-benar ada, atau hanya sekadar jargon kosong?
“Kalau di toilet saja bisa korupsi, apalagi di proyek besar?” ujar seorang netizen.
Polisi Berpacu dengan Waktu
Penyelidikan kasus ini masih terus bergulir. Polisi kini berlomba dengan waktu untuk menemukan bukti tambahan yang bisa memperkuat dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk Kepala Dikbud NTB. Namun, tanpa bukti yang memadai, kasus ini bisa saja menguap begitu saja.
Masyarakat NTB kini menanti dengan penuh harap, apakah kasus ini akan menjadi babak baru dalam membersihkan sektor pendidikan, atau sekadar menjadi “drama biasa” yang menghilang seiring waktu. Apakah bau busuk ini bisa dihilangkan? Kita tunggu babak selanjutnya!


















