banner 728x250
Berita  

Duo Pengedar Narkoba Terjerat, Bongkar Modus ‘Ranjau’ Jaringan Sabu Labuapi-Praya Barat!

banner 120x600
banner 468x60

Peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Labuapi dan Praya Barat dibongkar habis-habisan oleh Satresnarkoba Polres Lombok Barat! Dengan bukti sabu seberat 2,23 gram, dua pelaku berinisial EA alias A dan N alias W kini harus mendekam di balik jeruji besi. Operasi ini menguak metode licik transaksi “ranjau” yang dijalankan jaringan tersebut.

Kronologi Penangkapan
Segalanya bermula dari laporan warga Desa Labuapi yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan. Selasa sore (17/12/2024), sekitar pukul 18.15 WITA, tim bergerak cepat dan meringkus pelaku pertama, EA alias A, di pinggir jalan perumahan itu. Dari tangannya, ditemukan satu klip plastik transparan berisi sabu.

banner 325x300

“EA mengaku mendapatkan barang dari pelaku lain, N alias W, yang tinggal di Praya Barat,” jelas AKP I Nyoman Mahardika, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat. Berdasarkan informasi ini, tim menyusun strategi untuk menangkap pelaku kedua.

Dua jam kemudian, pukul 20.15 WITA, polisi berhasil membekuk N alias W di kamar kosnya di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat. Dari tempat ini, ditemukan alat isap sabu, pipa kaca, plastik klip kosong, dan korek api modifikasi.

Modus Licik dan Keuntungan Fantastis
EA alias A mengaku membeli sabu dari N alias W seharga Rp300.000 dan menjualnya kembali seharga Rp500.000. Dengan margin 67%, keuntungan ini membuat mereka nekat terus menjalankan bisnis haramnya.

“Barang haram itu disuplai oleh seseorang berinisial M melalui transaksi ranjau. Barang ditinggalkan di titik tertentu yang disepakati, tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual,” ungkap Nyoman.

Hasil Tes dan Ancaman Hukuman Berat
Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan sabu, menambah panjang daftar pelanggaran mereka. Polisi menjerat keduanya dengan tiga pasal berat dari UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009:

Pasal 112 Ayat (1): Kepemilikan narkotika tanpa hak, ancaman penjara 4-12 tahun.
Pasal 114 Ayat (1): Perdagangan narkotika, ancaman penjara 5-20 tahun atau seumur hidup.
Pasal 127 Ayat (1): Penyalahgunaan narkotika, ancaman hingga 4 tahun.
“Jika ditotal, ancaman hukuman mereka bisa mencapai 36 tahun penjara dan denda Rp18 miliar!” tegas Nyoman.

Perang Melawan Jaringan Besar
Operasi ini belum selesai. Polisi masih memburu M, pemasok utama yang diduga otak di balik peredaran sabu ini. Dengan metode ranjau yang sulit dilacak, polisi terus meningkatkan strategi untuk membongkar jaringan lebih besar.

Aksi Heroik dan Peringatan Tegas
Kasus ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku narkoba lainnya: “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba di wilayah ini tuntas!” ujar Nyoman. Masyarakat juga diminta terus berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

2 Gram Sabu, 36 Tahun Penjara, 1 Jaringan Besar Dibongkar – angka-angka ini adalah bukti nyata komitmen Polres Lombok Barat dalam memerangi narkoba. Kita tunggu, siapa lagi yang akan terjerat dalam perang tanpa henti ini? 🌟

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *