banner 728x250
Berita  

Drama Facebook, Jual Beli Bayi Terbongkar di Kota Batu, DN Tersandung Hukum!

banner 120x600
banner 468x60

Di balik keinginan mulia seorang perempuan 26 tahun asal Batu untuk menjadi ibu, terselip sebuah kisah pilu yang kini menyeretnya ke jalur hukum. DN (inisial), yang telah tiga tahun menikah namun belum dikaruniai anak, memilih jalan pintas dengan mengadopsi bayi laki-laki berusia 7 hari melalui transaksi di grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil. Namun, maksud hati mendapat momongan, kini ia justru harus menghadapi ancaman pidana berat.

Transaksi Ilegal di Grup Facebook
Dalam rilis kasus di Mapolres Batu, Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan, adopsi bayi di Indonesia diatur secara ketat oleh hukum untuk melindungi hak anak. “Proses yang tidak sah seperti ini melanggar UU Perlindungan Anak,” tegasnya. Bersama DN, polisi juga meringkus lima pelaku lain yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi lintas provinsi.

banner 325x300

Bayangkan saja, bayi laki-laki dijual seharga Rp 19 juta, sementara bayi perempuan sedikit lebih murah di angka Rp 18 juta. Semua transaksi terjadi melalui percakapan daring di grup Facebook tersebut. Para pelaku, mulai dari penjual hingga sopir yang mengantar bayi, beroperasi layaknya sistem e-commerce gelap.

Awal Terbongkarnya Kasus
Drama ini bermula saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu menerima laporan warga bahwa DN tiba-tiba merawat seorang bayi pada 26 Desember 2024. Padahal, masyarakat sekitar tahu DN tidak pernah hamil. Investigasi mendalam mengungkap fakta mengejutkan: bayi tersebut adalah hasil transaksi di tepi jalan Kelurahan Songgokerto, Kota Batu.

Prosesnya pun cukup rapi. Uang sebesar Rp 19 juta ditransfer ke rekening penjual bayi, AS (32), asal Sidoarjo. Setelah itu, bayi diserahkan oleh tiga orang pelaku yang datang dengan mobil Daihatsu Sigra putih. Barang bukti berupa ponsel, surat kelahiran palsu, selimut bayi, hingga mobil turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Sindikat Lintas Kota
Dari pengakuan pelaku, sindikat ini telah menjual bayi di Gresik, Karawang, Lumajang, Bali, hingga Batu sejak Oktober 2024. “Bayi biasanya didapatkan dari orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi,” ungkap Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo. Salah satu bayi yang berhasil diselamatkan kini dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu. Saat ditemukan, bayi tersebut dalam kondisi lemah dengan berat 2,8 kilogram.

Ancaman Hukum Berat
Para pelaku kini dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun. Komplotan ini juga melanggar PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Refleksi untuk Generasi Digital
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi milenial dan Gen Z yang akrab dengan dunia digital. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang positif justru digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak, terutama bayi-bayi tak berdosa.

Pesan Fiersa Besari yang Relevan
Menariknya, kasus ini terjadi di tengah momen hiatus musisi Fiersa Besari, yang dalam pernyataannya menggarisbawahi pentingnya fokus pada keluarga. “Musisi bisa digantikan, tapi menjadi orang tua yang baik adalah prioritas,” ujar Fiersa. Pesan ini relevan bagi semua orang tua, bahwa membesarkan anak haruslah dengan penuh tanggung jawab, bukan melalui jalan pintas yang melanggar hukum.

Dengan kasus ini, harapannya ada kesadaran bersama untuk melindungi generasi penerus dari eksploitasi. Semoga keadilan ditegakkan dan bayi-bayi tak berdosa mendapatkan masa depan yang lebih cerah

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *