banner 728x250
Berita  

Jual Beli Bayi di Facebook Terbongkar di Kota Batu Fakta di Balik Transaksi Ilegal

banner 120x600
banner 468x60

Internet lagi-lagi menjadi saksi betapa batas antara inovasi dan eksploitasi semakin kabur. Kali ini, dunia maya dihebohkan dengan terbongkarnya praktik jual beli bayi melalui grup Facebook. DN (26), perempuan asal Batu yang lama mendambakan momongan, terjerat kasus hukum setelah diketahui membeli seorang bayi melalui transaksi digital. Kejadian ini menyeret perhatian publik, bukan hanya karena tindakan ilegalnya, tapi juga bagaimana platform digital bisa dimanfaatkan untuk tindakan yang begitu menyayat hati.

Transaksi Senilai Rp 19 Juta

banner 325x300

Kisah ini bermula dari grup Facebook bernama Adopter Bayi dan Bumil, tempat DN menemukan seorang bayi laki-laki berusia 7 hari. Dengan transfer senilai Rp 19 juta, DN mendapatkan bayi tersebut, yang kemudian diserahkan secara diam-diam di pinggir jalan kawasan Songgokerto, Kota Batu. Bayi itu diberikan oleh anggota sindikat dengan sistem yang terorganisir, lengkap dengan surat kelahiran palsu.

Kompol Danang Yudanto dari Polres Batu menegaskan, “Adopsi bayi harus melalui jalur hukum yang sah untuk menjamin perlindungan hak anak. Perdagangan manusia, termasuk bayi, adalah kejahatan berat.” Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap lima anggota sindikat yang diduga telah beroperasi di berbagai kota sejak Oktober 2024.

Bagaimana Sindikat Ini Beroperasi?

Investigasi mengungkap, sindikat ini memiliki pola kerja seperti e-commerce gelap. Mereka mencari bayi dari keluarga tidak mampu dan menawarkan “adopsi” dengan harga yang bervariasi. Bayi laki-laki dihargai lebih mahal dibanding bayi perempuan. Tak hanya di Batu, sindikat ini juga beroperasi di Gresik, Karawang, Lumajang, hingga Bali.

Barang bukti berupa ponsel, selimut bayi, hingga kendaraan yang digunakan dalam transaksi disita oleh pihak berwenang. Salah satu bayi yang berhasil diselamatkan kini dirawat di RS Hasta Brata Batu dalam kondisi lemah.

Hukum Bicara

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menyebutkan bahwa semua pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. “Kami memastikan semua pihak yang terlibat akan dihukum sesuai undang-undang,” ujarnya.

Refleksi Digital: Jangan Jadi Korban atau Pelaku

Kasus ini menjadi peringatan bagi generasi muda, khususnya milenial dan Gen Z, tentang bagaimana media sosial dapat menjadi alat yang disalahgunakan. Dunia maya bukanlah zona bebas hukum. Segala aktivitas di dalamnya, termasuk yang melibatkan transaksi ilegal, berpotensi membawa konsekuensi berat.

Di era digital ini, penting bagi kita untuk memanfaatkan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab. “Jangan biarkan dunia maya menjauhkan kita dari nilai-nilai kemanusiaan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Mimpi Jadi Orang Tua, Jalan Pintas Bukan Solusi

Sebagai generasi yang paham teknologi, kita dituntut lebih kritis terhadap konten dan komunitas yang kita ikuti di media sosial. Keinginan untuk menjadi orang tua adalah hal yang mulia, namun harus dilakukan dengan cara yang benar. Mengadopsi anak tidak hanya soal mengambil, tapi juga memberikan kehidupan yang layak dan penuh kasih.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal di dunia maya. Karena setiap klik yang kita buat bisa jadi langkah menuju kebaikan, atau justru petaka yang melibatkan banyak pihak tak berdosa.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *