banner 728x250
Berita  

Pelaku Pemalakan di Alfamart Bung Karno Akhirnya Dibekuk Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Polsek Mataram akhirnya berhasil menangkap pelaku pemalakan di salah satu minimarket di Jalan Bung Karno, Kota Mataram. Pelaku berinisial GS diringkus setelah laporan dari karyawan Alfamart masuk ke kepolisian. Aksi ini diketahui terjadi pada Rabu dinihari, 25 Desember 2024, dengan modus meminta “uang keamanan” sebesar Rp 75 ribu.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, mengungkapkan bahwa laporan resmi yang masuk bernomor STTP/142/XII/2024/Sek Mataram menjadi dasar penelusuran terhadap pelaku. “Kami bergerak setelah menerima laporan dari karyawan Alfamart. Terduga pelaku mengaku bagian dari perkumpulan ‘Pemuda Bajang Bersatu’ dan memanfaatkan alasan keamanan serta ronda malam untuk meminta uang,” jelasnya.

banner 325x300

Aksi Nekat Dini Hari

Dari rekaman CCTV yang diperoleh polisi, GS melancarkan aksinya sekitar pukul 03.00 WITA. Waktu dinihari dipilih dengan alasan sepi sehingga aksinya sulit terdeteksi. Lokasi yang menjadi target adalah Alfamart di Jalan Bung Karno, kawasan Pagesangan. Dalam rekaman tersebut, GS terlihat meminta uang dengan nada memaksa kepada karyawan minimarket.

“Pelaku memanfaatkan situasi dini hari agar tidak ada saksi mata lain. Namun, berkat rekaman CCTV dan laporan karyawan, identitas GS segera kami kantongi,” kata AKP Mulyadi.

Penggerebekan Tanpa Perlawanan

Berbekal bukti yang ada, polisi bergerak cepat melakukan penggerebekan terhadap GS. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di rumahnya, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Dalam interogasi awal, GS mengaku bahwa aksi tersebut baru pertama kali dilakukan. “Pengakuannya, dia terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil pemalakan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” tambah Kapolsek.

Efek Jerah dan Imbauan Polisi

Polisi menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk aksi premanisme, terutama yang menyasar tempat-tempat umum seperti minimarket. “Kami harap kasus ini memberikan efek jera, baik untuk pelaku maupun pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan seperti ini,” tegas AKP Mulyadi.

Sementara itu, karyawan Alfamart yang menjadi korban mengaku lega setelah pelaku berhasil ditangkap. “Kami sering merasa tidak nyaman dengan ancaman seperti ini. Semoga setelah kejadian ini, lingkungan kerja kami lebih aman,” ujarnya.

Tindak Lanjut Hukum

Saat ini, GS ditahan di Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi tengah mendalami apakah GS memiliki keterkaitan dengan kelompok lain yang kerap melakukan aksi serupa. Dengan adanya bukti dan pengakuan pelaku, GS terancam hukuman sesuai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kejadian ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan teknologi seperti CCTV sebagai alat bukti dalam melawan tindak kriminal. Polisi juga terus mengintensifkan patroli di area rawan, terutama pada malam hari.

Dengan tertangkapnya GS, warga Kota Mataram berharap lingkungan mereka bisa menjadi lebih aman dari aksi premanisme seperti ini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *