banner 728x250
Berita  

Kisah Pilu Agus, Penyandang Disabilitas yang Kini Harus nagis masuk penjara

banner 120x600
banner 468x60

Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka IWAS alias Agus, seorang pria penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi tahanan rumah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram akhirnya memutuskan untuk menahannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Keputusan ini diambil setelah pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan bahwa penahanan awal akan berlangsung selama 20 hari. “Penahanan dilakukan setelah memenuhi syarat objektif dan subjektif, serta adanya rekomendasi dari ahli dan Komisi Disabilitas Daerah,” ujarnya pada Kamis (9/1).

banner 325x300

Agus: Dari Kata Mutiara hingga Tangisan Haru

Saat tiba di Kejari Mataram dengan mengenakan rompi tahanan bernomor 25, Agus yang didampingi kuasa hukum serta kedua orang tuanya sempat memberikan pernyataan. “Kebenaran akan terungkap,” ucapnya dengan penuh keyakinan. Namun, tak lama setelah itu, emosinya berubah drastis. Menyadari dirinya akan ditahan di balik jeruji besi, Agus menangis tersedu-sedu, memeluk ibunya, bahkan mengancam akan mengambil tindakan ekstrem.

Momen ini membuat suasana di Kejari Mataram semakin emosional. Dari balik kaca ruang penerimaan tahap II, tampak perdebatan sengit antara jaksa dan kuasa hukum Agus. Pihak kuasa hukum meminta agar kliennya tetap menjalani tahanan rumah mengingat kondisi fisiknya. Namun, keputusan jaksa tetap bulat untuk menahannya di Lapas.

Lapas dengan Fasilitas Khusus untuk Disabilitas

Penahanan Agus memunculkan banyak perhatian, terutama karena statusnya sebagai penyandang disabilitas. Kejari Mataram memastikan bahwa Lapas Kelas IIA Kuripan telah menyiapkan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, termasuk pendampingan selama masa tahanan. Menurut Ivan Jaka, langkah ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari psikolog forensik, ahli kriminal, dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, serta Universitas Mataram.

“Penahanan ini bukan tanpa alasan. Ancaman pidana 12 tahun membuat keputusan ini tak terelakkan,” jelas Ivan. Agus didakwa berdasarkan Pasal 6 huruf c dan a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Reaksi Publik: Dilema Hukum dan Kemanusiaan

Keputusan menahan Agus menuai beragam reaksi dari masyarakat. Di satu sisi, ada yang mendukung langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun, tak sedikit yang merasa bahwa aspek kemanusiaan harus lebih diperhatikan, terutama mengingat kondisi fisik Agus yang membutuhkan penanganan khusus.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Agus tetap mengedepankan asas keadilan. “Hukum tidak memandang siapa pelakunya, namun tetap mempertimbangkan aspek-aspek yang relevan,” katanya.

Catatan Akhir: Jalan Panjang Mencari Keadilan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus berjalan seiring dengan rasa keadilan dan kemanusiaan. Bagi Agus, perjalanan ini tentu penuh liku, namun harapan untuk menemukan kebenaran masih terbuka lebar. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih memahami pentingnya keadilan yang berimbang.

Agus mungkin tak memiliki kedua tangan, tetapi ia tetap memiliki hak untuk diperlakukan secara adil di hadapan hukum. Semoga kebenaran segera terungkap, seperti yang ia yakini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *